Senin, 04 Juli 2011

Gaji ke 13 PNS Cair, Pejabat Juga Ikut Terima

Aturan Gaji Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011

Pemerintah akhirnya menandatangani pencairan Gaji ke 13 pegawai negeri sipil. Tak hanya pegawai, pejabat juga ikut mendapat gaji ke 13 yang direncanakan cair bulan Juli.

"Gaji ke 13 sudah bisa dicairkan," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin, 4 Juli 2011.

Namun ketika ditanya apakah menteri juga mendapat gaji ke 13, Agus hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan.
"Semua yang mendapatkan gaji, mendapat gaji ke 13," ujar Agus.

Seperti diketahui, pembayaran gaji PNS yang harusnya dilakukan Juni tertunda karena pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS di tingkat Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berkenaan

Dibayarkan Sepanjang Bulan Juli

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

Namun karena penerbitan aturan yang mendekati tanggal pencairan gaji, membuat gaji ke-13 itu tak bisa dinikmati PNS pada awal Juli.

"Pencairannya bisa sepanjang bulan Juli setelah PNS menerima gaji bulan Juli," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya.

Ditjen Perbendaharaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 sebagai petunjuk teknis turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Anggaran APBD Defisit

Bupati Bantul Sri Suryawidati mengeluhkan kebijakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Suryawidati menyatakan, pengucuran gaji ke-13 itu tak diiringi dengan peningkatan dana alokasi umum (DAU), sehingga memberatkan daerah.

Dia menambahkan, kabupaten atau kota di Indonesia hampir semuanya mengalami defisit anggaran yang disebabkan oleh beban pembiayaan rutin seperti gaji PNS. Gaji yang besarannya semakin meningkat setiap tahun tidak diimbangi kenaikan dana alokasi umum yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat menaikkan gaji PNS dan anggarannya menggunakan APBD kabupaten/kota. Sedangkan DAU dari pemerintah pusat tidak dinaikkan, sehingga wajar jika anggaran APBD hanya habis untuk gaji pegawai,” kata Sri Suryawidati di Bantul, Selasa, 5 Juli 2011.

Menurut Ida, --panggilan akrab Sri Suryawidati-- jika pemerintah pusat setiap tahun meningkatkan gaji pegawai negeri, besarnya kenaikan gaji tersebut juga harus ditanggung oleh pemerintah pusat dengan menaikkan pemberian DAU di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

”Jika kebijakan menaikkan gaji PNS berlangsung tiap tahun dan alokasi DAU dari pusat tidak bertambah, namun justru menurun, maka suatu kabupaten atau kota 70 persen lebih APBD hanya untuk membiayai gaji PNS,” katanya.

Kondisi keuangan daerah sendiri akan berbeda pada kabupaten/kota yang telah kaya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan gaji PNS tidak akan berpengaruh pada APBD karena mereka mempunyai pendapatan asli yang cukup tinggi seperti kabupaten atau kota yang memiliki pertambangan batu-bara, timah bahkan punya pertambangan emas.

”Kalau kabupaten/kota di Jawa, maka rata-rata akan bernasib yang sama karena tidak punya PAD yang sangat tinggi dari sektor pertambangan atau sektor lainnya yang dapat menyumbang PAD sangat tinggi,” katanya.

Di Bantul, kata Ida, dalam satu tahunnya memperoleh PAD Rp100 miliar dan pada 2011 ditargetkan mendapatkan Rp117 miliar. Sektor yang menunjang PAD paling utama adalah pariwisata dan kerajinan. Sektor lainnya yang kurang memberikan andil dalam peningkatan PAD akan segera dievaluasi seperti beberapa Badan Usaha Milik Daerah yang selama ini kurang memberi kontribusi PAD bahkan membebani APBD Pemkab Bantul.

”PDAM, Aneka Dharma, Bantul Radio yang merupakan perusahaan milik daerah akan segera dievaluasi. Tidak ada lagi BUMD yang justru membebani APBD,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, DIY, menegaskan defisit dalam APBD murni 2011 ini mencapai Rp9 miliar. Namun demikian, DPRD optimistis Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat menutup kekurangan yang ada. "Kenaikan gaji PNS membebani APBD, sehingga DPRD meminta penerimaan PNS dibatasi," ujarnya

Pemda Wajib Siapkan Anggaran Gaji PNS

Pemerintah menilai pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 mutlak diberlakukan karena telah diamanatkan oleh undang-undang. Demi menjaga kelancaran implementasinya, pemerintah pusat mengingatkan agar daerah untuk selalu menjaga kesehatan anggarannya.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pembayaran gaji ke-13 merupakan amanat dari UU, sehingga sudah merupakan kewajiban dari pemerintah untuk melaksanakannya.

"Karena demi UU, kami kan harus mempersiapkan gaji ke-13," ujar Agus saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.

Bahkan, bila ada pemerintah daerah yang keberatan atau terbebani mengenai pembayaran gaji ke-13 tersebut, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi konsekuensi yang harus dipersiapkan.

"Jadi, untuk daerah harus menjaga kesehatan dari anggarannya. Bahwa kemudian itu ada daerah yang keberatan atau terbebani, itu justru merupakan konsekuensi yang harus disiapkan karena kegiatan pembayaran gaji ke-13," tuturnya.

Sebab, menurut Menkeu, peraturan tersebut telah difinalisasi dan sudah siap direalisasikan pada Juli ini. "Kami sudah selesai dan bulan ini sudah direalisasikan," kata Agus.

Sebelumnya, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengeluhkan kebijakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil. Suryawidati menyatakan, pengucuran gaji ke-13 itu tak diiringi dengan peningkatan dana alokasi umum (DAU), sehingga memberatkan daerah.

Dia menambahkan, kabupaten atau kota di Indonesia hampir semuanya mengalami defisit anggaran yang disebabkan oleh beban pembiayaan rutin seperti gaji PNS. Gaji yang besarannya semakin meningkat setiap tahun tidak diimbangi kenaikan dana alokasi umum yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat menaikkan gaji PNS dan anggarannya menggunakan APBD kabupaten/kota. Sedangkan DAU dari pemerintah pusat tidak dinaikkan, sehingga wajar jika anggaran APBD hanya habis untuk gaji pegawai,” kata Sri Suryawidati di Bantul, Selasa, 5 Juli 2011

sumber : vivanews.com

--

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar