Sabtu, 09 Juli 2011

BPS Siap Lakukan Sensus Pajak

Badan Pusat Statistik (BPS) siap melakukan sensus pajak, untuk mengetahui potensi pajak sebenarnya di luar data kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Ditjen Pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Rusman Heriawan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/7/2011) malam.

"Sensus pajak intinya sebenarnya adalah mau melihat potensi dari pajak kita, mungkin kita bisa masuk ke underground economy juga. Semua kan potensi, kalau di luar negeri, semua aktivitas ekonomi harusnya kan jadi wajib pajak," ujarnya.

Namun, Rusman menegaskan data potensi pajak tersebut tidak serta-merta langsung dikenakan pajak. Pengenaan pajak tetap berlandaskan aturan kena pajak.

"Nah, dalam sensus pajak itu, ini yang dicari, sebenarnya potensinya berapa. Bukan langsung dikenakan berapa, itu soal kedua. Tapi ya objek pajak itu berapa sih sebenarnya," jelasnya.

Sensus pajak ini, tambah Rusman, sangat penting, agar pihak Ditjen Pajak dapat melakukan ekstensifikan dalam pemungutan penerimaan negara melalui pajak.

"Nanti bisa evaluasi sebenarnya potensi dan realisasi pajak itu bagaimana. Dirjen pajak itu kan tidak bisa mengekstensifikasi pajaknya kalau dia belum tahu di lapangannya, potensi di lapangannya," ujarnya.

Menurut Rusman, dalam sensus pajak tersebut, pihaknya akan melihat potensi pajak dari perorangan maupun badan usaha.

"Hitungnya perorangan, perusahaan, usaha,semua dihitung kayak sensus ekonomi. Nanti kita bandingkan, apa yang di lapangan, apa yang ada di NPWP itu, sebenarnya yang sudah register itu berapa, yang belum bagaimana," ujarnya.

Namun, lanjut Rusman, fokus sensus pajak ini diutamakan ke badan usaha. Pasalnya, data untuk badan usaha masih banyak yang belum tercatat dibandingkan data perorangan.

"Tapi kalau perorangan sudah tidak bisa menghindar karena pajak kita kan otomatis dipotong oleh pembayar tapi kalau perusahaan, mungkin arahnya ke badan usaha, kaki lima juga badan usaha. Ini underground itu, tapi jangan bicara kaki lima mau dipajakin, bukan itu, dia tetap dalam coverage sensus, cuma apakah dia dipajakin, tega amat sih dipajakin, harus ada batas-batas minimal," jelasnya.

Sebagai bekal sensus pajak, Rusman menyatakan akan memadukan semua data terkait potensi pajak tersebut. Selain data dari BPS, pihaknya akan menggabungkan data dari Ditjen Pajak dan Bursa Efek.

"Nanti kita padukan semua data, yang ada di pajak,BPS, ambil di mana-mana, mungkin di BEJ, sebelum ke lapangan kita konsolidasikan dulu sampai menjadi suatu daftar, nanti kita bawa daftar itu ke lapangan," ujarnya.

Rusman mengaku siap membantu pihak Ditjen Pajak. Pasalnya, meskipun memiliki banyak aparat pajak, tetapi jika sensus ini dilakukan sepenuhnya oleh para aparat pajak dikhawatirkan banyak badan usaha yang enggan terbuka karena takut ditagih pajaknya.

"Tergantung dirjen pajak ya, kalau BPS kan siap saja membantu, support. Kan selama ini kita pakai mitra dan ini tidak dikerjakan oleh BPS sendiri, kan aparat pajak juga banyak, cuma kesannya kalau aparat pajak yang turun langsung, kesannya itu kan dunia usaha jadi tidak terbuka," pungkasnya.


Kemenkeu & BPS akan gelar sensus pajak

Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat statistik akan melaksanakan program Sensus Perpajakan Nasional (SPN) mulai kuartal III/2011 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya-upaya terobosan guna memperluas basis pajak dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah terobosan untuk menggenjot penerimaan perpajakan pada tahun ini dan ke depannya. Langkah terobosan yang dimaksud dilakukan mulai dari perencanaan peningkatan perpajakan, penegakan hokum di bidang pajak, pencegahan terjadinya deviasi penerimaan perpajakan, sampai pada program ekstensifikasi perpajakan.

“Di program ekstensifikasi yang akan kami lakukan, yang saya bisa sampaikan pada media adalah, Kemenkeu bersama Ditjen Pajak akan melakukan yang disebut sebagai Sensus Perpajakan Nasional (SPN). Sensus perpajaan itu akan dilakukan pada kuartal III/2011 dan itu bekerja sama dengan lembaga sensus, BPS,” ujar dia usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR sore ini.

Menurutnya, berdasarkan hasil SPN nantinya, pemerintah akan melakukan kombinasi kebijakan, a.l. pendalaman sekaligus penyisiran dari pada potensi-potensi perpajakan yang belum tergali di se;luruh Indonesia.

“Program itu bersifat nasional dan dilakukan betul-betul untuk memperluas basis pajak. Kita kan tahu walaupun (pajak) tahun 2010 yang dibayar 2011, SPT terjadi peningkatan sebesar 3 juta SPT, dari 7,7 juta jadi 9 juta SPT. Tapi 9 juta itu masih kecil dari potensi Indonesia, itu kecil sekali,” ungkapnya.

Potensi perpajkan tersebut, lanjut Agus, bisa dilihat dari besarnya jumlah penduduk, jumlah perusahaan yang memiliki tempat usaha terdaftar, dan jumlah pengusaha atau rakyat pekerja di Indonesia. Melalui SPN, nantinya aka nada data yang memungkinkan pemerintah, melalui 300 Kantor Perwakilan Pajak (KPP), melakukan penyisiran.

“Penyisiran itu baik di daerah-daerah industri, daerah-daerah ekonomi, dan khususnya daerah-daerah pemukiman. Gedung-gedung bertingkat tinggi, baik itu untuk apartemen, shopping center, perkantoran dan juga semua sentra-sentra ekonomi, seperti pusat perdagangan, dan pusat industri,” paparnya.

Menkeu berharap melalui inovasi program ekstensifikasi tersebut jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meningkat drastis yang sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Kami tidak berhenti pada NPWP, kami akan meyakinkan bahwa para wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya. Jumlah itu akan membuat penerimaan kita bisa lebih baik di tahun 2011 dan 2012,” tuturnya.(sut)

Sensus Pajak Dibantu BPS

Direktorat Jenderal Pajak tengah mematangkan rencana menggelar sensus khusus perpajakan atas seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Untuk ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk mendapatkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan sensusnya nanti.

"BPS akan membantu dalam hal persiapan, namun sensus pajak sendiri, kami yang melakukan, bukan BPS. BPS kan memiliki keahlian di bidang sensus dan kami meminta bantuan teknis dan saran-saran dari BPS. Akan tetapi, mereka tidak ikut dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Jenderal Paja Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (5/7/2011) usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Laporan Badan Anggaran DPR RI terkait Rancangan APBN 2012.

Menurut Fuad, tujuan sensus itu sendiri adalah untuk membuat semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak. Ini didorong oleh masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak.

"Kami tidak hanya selesai dengan sensus. Setelah itu akan ditindaklanjuti. Artinya, wajib pajak yang sudah disensus harus benar-benar bersedia menyerahkan SPT (surat pemberitahuan). Penekanan kami adalah penyerahan SPT itu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan.

Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14.101.933 yang wajib menyampaikan SPT.

Yang menyampaikan SPT masih 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Ini masih naik signifikan dibanding tahun 2008 yang hanya 33,08 persen dan 54,15 persen pada 2009. (Kompas, 7/3/2011).

Tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT. Wajib pajak itu biasanya pegawai pada perusahaan kerja sama antara negara (joint venture) atau bendahara instansi pemerintah.

Wajib pajak juga tidak wajib melaporkan tempat usahanya yang melebihi satu. Dia hanya wajib melaporkan seluruh tempat usahanya atas nama satu wajib pajak.

Namun, di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Pada 2010, dari 1.608.337 wajib pajak badan yang terdaftar hanya 1.534.933 yang wajib menyampaikan SPT.

Dari jumlah wajib SPT itu, hanya 501.348 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT baru 32,66 persen atau turun dibandingkan tahun 2009, yakni 40,76 persen

Kejar Penerimaan, Diusulkan Sensus Pajak
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sensus pajak ini dilakukan agar para wajib pajak semakin patuh menyetor kewajibannya ke negara. Untuk melakukan sensus ini, DJP akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus ini akan dilakukan untuk wajib pajak individu dan badan. Namun untuk tahap pertama, aparat pajak bakal menyambangi wajib pajak badan.

‘’Tujuannya untuk membuat semakin banyak wajib pajak yang bayar pajak karena kita selama ini masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak bayar pajak,’’ kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (5/7).
Menurut dia, dipilihnya BPS sebagai mitra dalam sensus ini, karena BPS memiliki keahlian di bidang sensus dan kita minta bantuan teknis, saran-saran dari BPS.

Dikatakan, nanti dalam sensus ini, para aparat pajak tak hanya melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang belum patuh, tapi juga melakukan penyuluhan sehingga para wajib pajak mengerti kewajibannya.

Selain itu, aparat pajak juga akan mendatangi toko-toko dan mempertanyakan apakah toko tersebut sudah taat pajak. Jadi tujuan akhirnya adalah agar seluruh wajib pajak melakukan kewajibannya menyerahkan SPT.
Dijelaskan, bila sensus telah dilakukan, maka akan dilakukan follow up. Artinya mereka akhirnya harus menyerahkan SPT, penekanan kami pada penyerahan SPT selanjutnya.

‘’Kita punya data-data dan kita meminta untuk meningkatkan kepatuhannya. Jadi sensus pada dasarnya akan ditindaklanjuti dengan mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak,’’ katanya.
Ketika ditanya kapan mulainya sensus pajak ini, Fuad belum bisa memastikannya, karena itu merupakan keputusan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Sebelumnya, Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan akan memadukan semua data terkait potensi pajak tersebut. Selain data dari BPS, pihaknya akan menggabungkan data dari Ditjen Pajak dan Bursa Efek.
Rusman mengaku siap membantu pihak Ditjen Pajak. Pasalnya, meskipun memiliki banyak aparat pajak, tetapi jika sensus ini dilakukan sepenuhnya oleh para aparat pajak dikhawatirkan banyak badan usaha yang enggan terbuka karena takut ditagih pajaknya.(bn-77)

Pedagang Pasar Sambut Sinis Rencana Sensus Pajak

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyambut sinis rencana sensus perpajakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan. APPSI mengakui mayoritas pedagang pasar di seluruh Indonesia masih belum patuh membayar pajak karena khawatir uang pajak yang mereka bayarkan justru dikorupsi.

"Rakyat dikejar-kejar bayar pajak, lalu setelah kumpul dikorupsi," ketus Sekjen APPSI Ngadiran saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (5/7/2011).

Ngadiran menegaskan seharusnya Ditjen pajak melakukan pembenahan dahulu terhadap sistem pengelolaan penerimaan negara lewat pajak. Ia khawatir sensus pajak justru menjadi alat baru untuk memantapkan kebocoran uang pajak yang selama ini terjadi.

"Secara kami siap, orang kecil sebagain kecil bayar, sebagian besar belum. Selama ini kan banyak dikorupsi, jadinya malas bayar pajak, harus dibenai dulu," katanya.

Ia mengatakan secara persentase para pedagang pasar yang membayar pajak tidaklah banyak. Meski ia mencatat 2-3 tahun terakhir jumlah para pedagang pasar yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertambah.

"Kalau bicara patuh mungkin belum banyak, yang kecil itu kan melihat contoh. Memang 2-3 tahun ini sudah banyak mendaftarkan NPWP, masalahnya mau bayar takut dikorupsi. Yang patuh 20% lebih lah, sebenarnya kalau yang kecil itu takut bayar pajak," katanya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan sensus pajak akan dilakukan untuk wajib pajak individu dan badan. Namun untuk tahap pertama, aparat pajak bakal menyambangi wajib pajak badan.

"Tujuannya untuk membuat semakin banyak wajib pajak yang bayar pajak karena kita selama ini masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak bayar pajak," tuturnya.

Fuad mengatakan, aparat pajak juga akan mendatangi toko-toko dan mempertanyakan apakah toko tersebut sudah taat pajak. Jadi tujuan akhirnya adalah agar seluruh wajib pajak melakukan kewajibannya menyerahkan SPT.

"Kita punya data-data dan kita meminta untuk meningkatkan kepatuhannya. Jadi sensus pada dasarnya akan ditindaklanjuti dengan mengimbau wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak," katanya.

Nanti dalam sensus ini, para aparat pajak tak hanya melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang belum patuh, tapi juga melakukan penyuluhan sehingga para wajib pajak mengerti kewajibannya.

sumber : detik.finance.com, cybernews.cbn.net, bisnis.com, kompas.com, suaramerdeka.com
---

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar