Rabu, 06 November 2013

Error Koneksi SQL Server : A network-related or instance-specific error occurred while establishing a connection to SQL Server









Beberapa hari yang lalu saya dipusingkan dengan tidak bisa koneksi ke SQL Server. Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk men-solve error tersebut, dan berikut adalah beberapa diantaranya:
  
1. Cek status server
Mungkin ini kedengarannya sederhana, tapi kita harus memastikan bahwa database server tujuan kita sudah dinyalakan. Selain itu kita harus memastikan tidak ada masalah pada jaringan LAN. Untuk mengecek-nya kita dapat menggunakan perintah ping pada command prompt. 












2. Cek status database engine

Cek status database engine dengan menggunakan SQL Server Configuration Manager dan pastikan service database engine telah berjalan.









3. Check Status Protocol Named Pipes SQL Server

Check status Shared Memory, Named Pipes, dan TCP/IP menggunakan SQL Server Configuration Manager dan pastikan status-nya Enabled.








4. Check Firewall

Lakukan pengecekan di firewall untuk melihat apakah port yang digunakan oleh SQL Server di-blok atau tidak. Secara default, SQL Server menggunakan port 1433. Pastikan port tersebut dibuka agar koneksi ke SQL Server dapat dilakukan dari luar server. Pada gambar dibawah saya menambahkan sebuah Inbound Rules dengan nama SQL Server yang membuka port 1433.







Sekian dulu semoga bermanfaat :

Sumber : http://sqlserver-indo.org Baca Selengkapnya...

Artikel Terkait



Selasa, 24 September 2013

Konversi PDF ke Word dan Excel dengan Able2ExtractPro5 Mudah dan Cepat

Beberapa lalu saya mengupload tulisan bagaimana mengkonversi file PDF ke file office (word dan excel) maupun gambar, bahkan membuat file pdf dari file office (word, excel dan powerpoint) dengan PDFscansoft Pro 4. Nah ada satu lagi software yang cukup simple, mudah dan cepat untuk mengkonversi file pdf ke word dan excel, yaitu Able2ExtractPro5. Memang software tersebut sudah cukup lama (2 tahun yang lalu), dan mungkin versi yang baru sudah ada. Namun ngga ada salahnya kita berbagi, yang selama saya gunakan.

Cara instalasi cukup mudah, ekstrak file hasil download, lalu instal programnya. Bila sudah selesai, copykan patch ke dalam folder dimana program tersebut diinstal, lalu jalankan. Nah proses instalasi selesai, anda tinggal memakainya.

Langkah-langkah :
-Buka program able2extractpro5 tersebut, open dokumen pdf yang akan dikonversi. Nah keunikan disini, bagi pemula ada petunjuk cara mengoperasikannya. Sehingga cukup mengikuti petunjuk yang ditampilkan oleh program.

-Seleksi halaman mana yang akan dikonversi, apakah semua halaman (select all page), halama tertentu (select page) atau halaman yang sedang dibuka saja (select on page). Tampilan akan memblok halaman yang akan dikonversi. Nah disini perbedaannya dengan ulasan yang terdahulu (dengan pdfscansoft) yang tak ada pilihan kecuali mengkonversi seluruh halaman dalam satu file. Nah disini, bisa dipilih halaman berapa saja yang perlu dikonversi ke word/excel jadi tidak perlu seluruh halaman (apalagi kalo komputernya lelet...)

-Pilih convert ke word, excel atau powerpoint, tinggal klik gambar menu yang dimaksud. Kemudian muncul konfirmasi apakah standard, form, frames atau text saja. Biasanya saya memilih yang standard karena didalam dokumen word pasti ada text, form (tabel) maupun frame (gambar), namun tergantung kebutuhan.

- Proses konversi sedang berlangsung, tunggu sampai dokumen office membuka dengan sendirinya. Hasilnya cukup lumayan, kalau file aslinya berasal dari dokumen yang sama, bukan dkumen scan, hampir 95% sempurna. Namun bila dokumen hasil scan, mungkin 75% berhasil tergantung kualitas scannya.

Nah tinggal pilih mana yang disuka, namun software yang satu ini cukup kecil, hanya 22 Mbyte, dan cukup sederhana dalam pengoperasiannya, dan hasilnya cukup lumayan bagus. Sialak download URL dibawah ini :

Download klik disini :

Download : Able2Extract.Pro.v5.0.rar

Selamat mencoba, semoga berguna. Baca Selengkapnya...

Artikel Terkait



Senin, 04 Februari 2013

PNS Diberi Tunjangan Kinerja per Januari 2013

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).

Dikutip dalam situs resmi Setkab, Rabu (28/11/2012), besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.

Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:

1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2012.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun (okezone.com)
Baca Selengkapnya...

Artikel Terkait