Sabtu, 30 Juli 2011

Pengumuman Kelulusan - Hasil Test Tahap Akhir Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STIS Tahun 2011

Hari ini STIS mengumumkan hasil akhir Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STIS. Pengumuman ini hasil test kesehatan untuk peserta cadangan dan test ulang kesehatan yang belum memenuhi syarat. Berikut pengumuman hasil test dari panitia PMB STIS 2011.

Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2011/2012 mengumumkan bahwa:
  1. Dari hasil tes kesehatan ulang dan tes kesehatan terhadap peserta cadangan tanggal 20 s.d. 22 Juli 2011, dan dari hasil tes kesehatan sebelumnya tanggal 11 s.d. 13 Juli 2011, diputuskan bahwa yang tercantum pada LAMPIRAN 1 adalah seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria kesehatan dan dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS. Download Pengumuman (PDF)
  2. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS (LAMPIRAN 1) diharuskan melakukan pemberkasan (daftar ulang administrasi) pada tanggal 1 s.d. 5 Agustus 2011 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tempat pemberkasan adalah di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, datang dengan membawa:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Mengambil Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) untuk ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp. 6.000,-. SPID yang telah ditandatangani harus diserahkan kembali ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 5 Agustus 2011.
    3. Mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diberitahukan pada waktu pemberkasan.
    4. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2011 dinyatakan GUGUR.
  3. Peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dan mengikuti kuliah perdana dan magradika (masa integrasi pendidikan kampus), seperti tercantum pada LAMPIRAN 2.
  4. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
Lampiran 2 :
Ketentuan Daftar Ulang sebagai lampiran Pengumuman Kelulusan. Download Pengumuman Kelulusan (PDF):
  1. Calon mahasiswa baru yang telah menyelesaikan pemberkasan berhak untuk menjadi mahasiswa STIS dan mengikuti pendidikan di STIS.
  2. Calon mahasiswa baru yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tempat daftar ulang adalah di Kampus STIS, Jl. Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur.
    2. Waktu daftar ulang adalah tanggal 14 - 15 September 2011 pukul 08:00 s.d. 15:30 WIB.
    3. Menyerahkan Ijazah SMA/MA asli.
    4. Menunjukkan hasil tes kesehatan lengkap yang telah dilakukan pada waktu tes kesehatan mulai tanggal 11 - 13 Juli 2011 atau 20 - 22 Juli 2011. Hasil tes kesehatan lengkap dapat diambil di Kantor BPS Provinsi pada waktu pemberkasan.
    5. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar, atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kecamatan. Bukti identitas ini diperlukan untuk pembuatan rekening bank yang sekaligus untuk pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  3. Calon mahasiswa yang telah menyelesaikan daftar ulang diharuskan:
    1. Mengikuti kuliah perdana, yang dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 17 September 2011, dihadiri oleh mahasiswa yang bersangkutan beserta salah satu dari orang tua/wali. Ketentuan tentang kuliah perdana akan disampaikan pada waktu daftar ulang.
    2. Mengikuti Masa Integrasi Pendidikan Kampus (Magradika) dengan ketentuan seperti yang tercantum pada Pengumuman Senat Mahasiswa STIS Nomor 013/MAGRADIKA53/03/VII/2011 tentang Magradika Mahasiswa STIS TA 2011/2012, yang bisa dilihat pada waktu pemberkasan atau di website Senat Mahasiswa STIS di http://www.stis.ac.id/sema/ atau download (PDF).
  4. Calon mahasiswa yang telah menyelesaikan pemberkasan namun tidak melakukan daftar ulang dan/atau mengikuti kuliah perdana dan/atau magradika dianggap telah melanggar perjanjian ikatan dinas dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Hal-hal yang belum tercantum pada ketentuan ini akan diberitahukan kemudian. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, harap menghubungi Sekretariat PMB melalui halaman ini atau melalui telpon ke (021) 85900884, 8508812, atau 8191437.

Catatan : gunakan acrobat reader 7 atau yang lebih tinggi untuk membuka hasil download pdf, karena saya sudah mencoba membuka dengan versi 6 namun tidak berhasil
----

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar