Jumat, 03 Desember 2010

Sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009

Baru-baru ini BPS Provinsi Banten mengadakan sosialisasi Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2009. Acara diadakan di Hotel Abadi, Serang pada tanggal 2 Desember 2010. Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Banten, Kepala Bidang/Bagian di Lingkungan BPS Provinsi Banten, Kepala Seksi/Subbagian di Lingkungan BPS Provinsi Banten, dan undangan dari 16 instansi/dinas/lembaga yang terkait dalam materi KBLI 2009.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyejian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi. Dengan penyeragaman tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat internasional, nasional maupun regional.
KBLI Tahun 2009 yang diterbitkan dalam Peraturan Kepala BPS No. 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan revisi dari KBLI Tahun 2005. Revisi klasifikasi dilakukan karena terjadinya pergeseran lapangan usaha dan munculnya beberapa lapangan usaha baru, yang menyebabkan banyak kegiatan ekonomi belum ada klasifikasinya. Revisi juga menghasilkan klasifikasi yang lebih rinci dan lebih lengkap dibandingkan versi sebelumnya. Dengan demikian data ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang lebih merefleksikan fenomena perekonomian terkiri untuk tujuan analisis, pengambilan keputusan, dan perencanaan kebijakan,.
Proses penyusunan KBLI melibatkan semua pengguna klasifikasi, baik instansi pemerintah, maupun unsur akademisi, dan masyarakat pelaku kegiatan ekonomi. Dengan diterbitkannya KBLI 2009, secara bertahap KBLI 2005 dan tahun sebelumnya ditinggalkan dan tidak berlaku lagi.
Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI yang tidak hanya dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, tetapi juga digunakan sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi, maka perlu adanya peraturan yang dijadikan dasar penggunaan KBLI dalam bentuk Peraturan Kepala BPS. Dengan adanya peraturan tersebut, maka seluruh kegiatan ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia sudah merujuk pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2009.
Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2009 dapat didownload pada URL sebagai berikut :
www.bps.go.id/download_file/kbli_2009.pdf
Semoga bermanfaat................

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar