Kamis, 15 September 2011

Orang Miskin Konsumsi Rokok Terbesar Kedua

"Sebab, bobot konsumsi rokok tinggi dalam kelompok masyarakat miskin."

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau pada 2012 sebesar 12,2 persen akan berpengaruh terhadap garis kemiskinan.

"Sebab, bobot konsumsi rokok tinggi dalam kelompok masyarakat miskin," kata Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan di Jakarta, Rabu malam.

Menurutnya, konsumsi rokok terhadap penurunan garis kemiskinan tidak ada karena konsumsi rokok merupakan hal kontraproduktif.

"Rokok kan diperhitungkan dalam garis kemiskinan, di mana hitungan kalori itu nol persen. Ada pengeluaran tapi tidak ada sumbangan penurunan garis kemiskinan, benar-benar kontra produktif," jelasnya.

Menurut Rusman, hubungan kenaikan cukai tembakau terhadap pengurangan orang merokok sangat kecil. Sebab, lebih banyak orang yang berhenti merokok karena kesadaran.

Jika orang miskin berhenti merokok, lanjut Rusman, akan berpengaruh signifikan terhadap penurunan garis kemiskinan. Saat ini, jumlah orang miskin yang merokok di Indonesia sangat tinggi, nomor dua setelah beras.

"Pengeluaran orang miskin terhadap rokok tinggi sekali, setelah beras. Kalau mau penurunan kemiskinan, himbau orang miskin semua berhenti merokok maka sumbangan ke penurunan kemiskinan itu tinggi,"katanya.

Terhadap sumbangan inflasi, lanjut Rusman, bobot rokok sebesar 1,6 persen, masih kecil dibandingkan bobot beras lima persen dan bobot kenaikan tarif dasar listrik sebesar 2,5 persen.

"Inflasi dihitung dari harga eceran rokok, apa pun yang naik harga sekecil apapun pasti ada peranan ke inflasi,"jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikan tarif cukai tembakau pada 2012 sebesar 12,2 persen. Ini untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Pada 2012 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp72,44 triliun atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan tahun 2011. Untuk cukai rokok, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp69,04 triliun sedangkan cukai minuman keras sebesar Rp3,4 triliun.

Pemerintah juga memperkirakan produksi rokok pada tahun depan bakal mencapai 268,4 miliar batang per tahun

Sumber : vivanews.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar