Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan bahwa hari Senin 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai cuti bersama.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono melalui siaran pers yang diterima redaksi ANTARA di Jakarta, Jumat sore.

Agung dalam siaran pers-nya menjelaskan telah terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni SK Menteri Agama Nomor 2 tahub 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011 dan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.

Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, maka dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.

Untuk itu, hari Senin 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai Cuti Bersama.

Sementara itu, Sekretaris Menko Kesra Indroyono Soesilo ketika dihubungi ANTARA melalui pesan singkat membenarkan mengenai keputusan cuti bersama tersebut.

Sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat mengatakan pemerintah mengizinkan sebagian Pegawai Negeri Sipil untuk libur pada Senin (16/5) yang "terjepit" dua hari libur, yaitu Minggu (15/5) dan Selasa (17/5) untuk memperingati Hari Raya Waisak.

"Dipersilakan untuk menggunakan tanggal 16 hari Senin itu untuk libur dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing. Dan dalam hal ini nanti Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) yang akan mengatur tentang penggunaan tersebut," katanya.

Meski mengizinkan sebagian PNS untuk libur, Agung meminta semua pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti transportasi dan rumah sakit, untuk tetap masuk.

"Ini sifatnya fakultatif, karena tidak semuanya, tentu bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011.

Libur nasional selama 2011 adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555).

Kemudian, 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus), 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 30-31 Agustus (Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriah), 6 November (Idul Adha 1432 Hijriah), 27 November (Tahun Baru 1433 Hijriah), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).

Sementara itu, empat cuti bersama pada 2011 adalah 29 Agustus (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), 1-2 September (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), dan 26 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).
(W004/A038)