Kamis, 24 Februari 2011

Usulan Remunerasi di 28 Kementerian/Lembaga Belum Disetujui

Jakarta - Para PNS di 28 kementerian/lembaga harus lebih sabar menunggu turunnya remunerasi. Sebab, usulan remunerasi itu belum mendapat persetujuan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang dipimpin Wapres Boediono.

"Sekarang ada 28 usulan yang sejak 2009 belum kita proses," kata MenPan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

Menurutnya, dalam mengajukan remunerasi bagi pegawainya, ke-28 Kementerian/Lembaga itu masih mengacu pada Permenpan yang lama. Sementara, remunerasi sudah diatur dalam Perpres No 81/2010.

Tanpa menyebut nomor Permenpan yang dimaksudkannya, Mangindaan mengatakan, peraturan itu tidak memuat pengawasan independen terhadap remunerasi. Berbeda halnya dengan Perpres No 81 yang mengatur pengawasan terhadap proses turunnya remunerasi di sebuah kementerian/lembaga.

Selain itu, lanjut menteri asal Partai Demokrat ini, dari 28 kementerian/lembaga itu tidak membuat program restrukturirasi. Malah, tiba-tiba mereka mematok besaran dana remunerasi yang akan diberikan kepada para pegawainya.

"Ada yang sudah mengikuti proses tinggal ikuti yang lapangannya. Kita tidak mau gagal karena mereka tidak serius," lanjut Mangindaan.

Menpan menyebut, selain Kemendagri dan ESDM, beberapa kementerian/lembaga yang masih menunggu mendapatkan remunerasi ini antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan Pusat Statistik.

Sementara itu, dalam catatan detikcom, ada 14 kementerian/lembaga yang telah memperoleh remunerasi sejak tahun 2007-2010. Antara lain Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, TNI, Polri, KemenPAN, Kemenko Kesra, Bappenas, Kemtan, Menko Perekonomian, dan BPKP.

(Detik.com)

Artikel Terkait



2 komentar:

  1. Remunerasi itu apaan....tuh ?
    Kapan ? Berapa ? Dimana ?
    Apa bener ???
    Ato gimana ini, apa nunggu pejabat kaya dulu ato masih kurang ...?
    Kapan giliran pns kelas tery bisa menikmati kerja kerasnya ??
    Bukankah semala ini yang kerja itu pelaksana yang cuma disuruh2...kaya babu ato budak belian ???
    Pejabat khan bisanya cuma marah,nyuruh, ngomel itu saja... Perut bawahan mana diperhatikan...apalagi anak istrinya atau kesejahteraannya ....
    Woy...para pejabat inget lho pade bakal jadi rakyat lagi, pensiun dan keangkuhanmu yang akan bikin lho susah....wkwkwkwk...rasain

    BalasHapus
  2. Arti harafiahnya adalah "payment" atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin.

    Sedangkan pengertian resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration. Wikipedia memberi penjelasan, "Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal."

    BalasHapus