Jumat, 25 Februari 2011

Vicon SENSUS SAPI

Tiga hari yang lalu ada video conference (vicon) yang membahas persiapan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau (PSPK) atau lebih dikenal dengan Sensus Sapi. Acara ini berlangsung cukup padat, pada tanggal 22 Februari 2010 tepat jam 9.00 WIB di ruang rapat. Di BPS RI vicon dihadiri oleh Deputi Produksi, dan beberapa direktur yang terkait dalam kegiatan tersebut. Di BPS Provinsi Banten sendiri selain dihadiri kepala BPS Provinsi Banten, juga semua kabid, ditambah kasie-kasie yang terlibat diantaranya kasie di bidang produksi, bidang IPDS dan TU. Juga hadir dalam viocn tersebut semua kepala BPS Kabupaten dan Kota se-Banten.

Materi yang dibahas masing seputar kesiapan kegiatan Sensus Sapi, diantaranya kesiapan rekrutmen jumlah petugas lapangan, intruktur nasional (lapangan dan pengolahan), dan penanggungjawab teknis. Kegiatan yag rencananya dilaksanakan bulan Juli 2011 dibiayai atas kerjasama Kementerian Pertanian dan BPS

Latar Belakang

Menurut Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang Statistik pasal 12 ayat (3), disebutkan bahwa statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.

Dengan demikian Kementerian Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, berkewenangan untuk melakukan pendataan sektoral tersebut.
Pada tahun 2011 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pendataan sapi potong, sapi perah dan kerbau (PSPK2011) menggunakan metode sensus dengan jangkauan populasi yang luas sehingga memerlukan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Hasil pendataan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem perstatistikan nasional tahun 2011.

Untuk menjamin tersedianya data yang berkelanjutan, selanjutnya pada tahun 2012 dan seterusnya dilakukan pemeliharaan data secara mandiri oleh dinas Kabupaten/Kota.
PSPK2011 dilakukan dalam rangka Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) 2014, yang dipandang sangat mendesak, karena membutuhkan data yang akurat tentang populasi dasar (Po) sapi potong yang selama ini banyak diragukan oleh berbagai pihak. Pendataan yang selama ini dilakukan hanya didasarkan pada registrasi (pelaporan) dari tingkat Kabupaten/Kota sehingga lebih banyak bersifat estimasi.

Oleh karena itu kegiatan PSPK2011 akan dilakukan dengan metode sensus yang melibatkan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana swakelola yang dikuasakan. Apabila data (Po) tersebut telah diperoleh akan mempermudah dalam penyusunan
kebijaksanaan selanjutnya dalam Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau, khususnya yang menyangkut keberlanjutan program sampai tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MOU) antara BPS dan Kementerian Pertanian.

Tujuan :

Secara umum tujuan PSPK2011 adalah sebagai dukungan utama untuk Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) 2014. Adapun secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut :
1) Memperoleh data populasi dasar (Po) untuk ternak sapi potong, sapi perah dan kerbau tahun 2011 dengan metode sensus.
2) Memperoleh komposisi populasi ternak sapi potong menurut umur, jenis kelamin dan rumpun ternak, khusus untuk sapi perah dan kerbau hanya jantan dan betina.
3) Mengetahui posisi stok ternak dalam negeri dalam rangka pencapaian program PSDSK 2014 untuk mengurangi impor sapi bakalan dan daging sapi.
4) Melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh rumah tangga atau unit usaha yang melakukan pemeliharaan sapi potong maupun kerbau.
5) Membangun data-base (by name, by address) peternak sapi potong yang lengkap, akurat dan mutakhir sebagai dasar pemeliharaan data pada tahun-tahun berikutnya.

Cakupan dan Metodologi :
1) Kegiatan PSPK2011 dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia mencakup 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.580 kecamatan dan 76.581 desa/kelurahan.

2) Pemeliharaan ternak sapi yang dicakup adalah pemelihara ternak sapi yang dilakukan oleh rumah tangga dan perusahaan yang ber-Badan Hukum, dengan tujuan untuk usaha, perdagangan, dan lainnya.

3) Data yang dikumpulkan mencakup:
a. Nama dan alamat rumah tangga pemelihara ternak, pedagang dan perusahaan peternakan.
b. Jumlah ternak menurut jenis kelamin, umur, dan rumpun.
c. Cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak, dan Inseminasi Buatan.

Metode pengumpulan data dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pendataan Langsung
Pendataan Langsung diterapkan pada desa-desa dimana dari hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010) diketahui ada rumah tangga dengan lapangan usaha utamanya di sektor pertanian dan hasil Sensus Pertanian 2003 (ST03) menunjukkan ada rumah tangga peternak sapi potong, sapi perah dan kerbau.

b. Penyisiran (snowbowling)
Penyisiran dilakukan pada desa-desa dimana dari hasil SP2010 diketahui tidak ada rumah tangga yang lapangan usaha utamanya di sektor pertanian dan hasil ST03
menunjukkan tidak ada rumah tangga peternak sapi potong, sapi perah dan kerbau, atau wilayah non konsentrasi pertanian.

Konsep dan Definisi :
1) Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Dalam kegiatan ini, ternak yang dimaksudkan adalah Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau.

2) Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

3) Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

4) Rumah tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Makan dari satu dapur adalah pengurusan kebutuhan seharihari
dikelola bersama-sama dan menjadi satu.

5) Rumah tangga Peternakan adalah rumah tangga, dimana setidaknya ada salah seorang anggota rumah tangga yang melakukan usaha peternakan

6) Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi yang berbentuk badan hukum, seperti PT; CV; NV; Koperasi dan sejenisnya, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan.

7) Pedagang Ternak adalah orang/unit usaha yang melakukan perdagangan ternak, memperjualbelikan ternak yang tidak diproduksi sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan.

8) Kawin suntik/Inseminasi Buatan (IB) adalah suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah di proses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut Insemination gun
.
9) Rumpun (breed)Ternak adalah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama atau sekelompok hewan yang mempunyai asal-usul dan sifat-sifat mantap yang merupakan ciri khas bagi kelompok atau populasi ternak tersebut. Rumpun ternak sapi antara lain Sapi Bali, Sapi Ongole/P.O, Sapi Madura, Sapi Persilangan dan Sapi Lokal lainnya.

Hasil yang Diharapkan
1) Didapatkannya data populasi dasar (Po) untuk ternak sapi potong, sapi perah dan kerbau tahun 2011 dengan metode sensus sehingga data populasi dasar tersebut dapat dipakai secara cepat, tepat dan akurat untuk tahun-tahun berikutnya.

2) Didapatkannya komposisi populasi ternak sapi potong menurut umur, jenis kelamin dan rumpun ternak, sehingga mempermudah prediksi sapi potong sebagai stok termasuk betina yang afkir dan betina produktif. Khusus untuk sapi perah dan kerbau untuk keperluan stok hanya jantan.

3) Diketahuinya posisi stok sapi potong, sapi perah dan kerbau dalam negeri untuk mengurangi impor.

4) Terdatanya seluruh rumah tangga atau unit usaha yang melakukan pemeliharaan sapi potong dan kerbau termasuk ternak ditingkat pedagang.

5) Terbangunnya data-base (by name, by address) peternak sapi potong yang lengkap, akurat dan mutakhir sebagai dasar pemeliharaan data pada tahun-tahun berikutnya.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar