Senin, 06 Agustus 2012

Lowongan : Penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil BPS 2012


PENGUMUMAN
NOMOR: 001/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2012

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 195 orang tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) dengan formasi dankualifikasi pendidikan terlampir pada lampiran 1.



I. PERSYARATAN UMUM MENJADI CPNS BPS:

1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota
Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya

II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
2. Pada tanggal 1 Juli 2012, berusia minimal 20 tahun dan maksimal:
• 25 tahun untuk lulusan D-III, dan
• 30 tahun untuk lulusan S1
3. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A atau B .
4. Untuk lulusan D-III dan S-1, batas minimal IPK: 2,75 dari skala 4,00.
5. Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak dapat pindah tugas sebelum masa kerja mencapai 5 tahun.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://cpns.bps.go.id mulai tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2012;
2. Pelamar wajib
a. Melakukan pendaftaran online dengan mengisikan biodata yang dibutuhkan, menggunggah (upload) file foto diri dan hasil scan halaman depan ijazah yang digunakan
untuk melamar (ukuran maksimal masing-masing file 200 kb);
b. Mencetak dan menandatangani Bukti Pendaftaran Online dan mengunduh formulir
surat pernyataan (lampiran2);
c. Menempel materai Rp 6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah diisi.

3. Berkas lamaran berisikan dengan urutan dari atas sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;
b. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Kepala Badan
Pusat Statistik ;
c. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai
terakhir yang telah dilegalisasi dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang
(Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan
luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat keterangan akreditasi dari perguruan tinggi yang bersangkutan pada saat ijazah
dikeluarkan (jika berasal dari perguruan tinggi swasta dan keterangan akreditasi tidak
tercantum dalam ijazah);
e. Surat pernyataan

4. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna
a. Biru untuk jenjang pendidikan D-III
b. Kuning untuk jenjang pendidikan S-1
Lembar bukti pendaftaran online ditempel di bagian luar stopmap tersebut.

5. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim
melalui Kantor Pos kepada:
Pantia Penerimaan CPNS BPS 2012
u.p. Kepala BPS Provinsi .............
(BPS Provinsi tempat mendaftar dengan alamat sebagaimana tercantum pada lampiran 2)
Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia BPS Provinsi tanggal 12 Agustus 2012 (Cap
Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh pelamar.

6. Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS BPS berikutnya dapat dilihat pada Jadwal pendaftaran (sementara) dapat dilihat pada lampiran 3 dan sewaktu-waktu berubah akan diumumkan melalui sistem informasi CPNS BPS.

IV. TAHAP PENYARINGAN
1. Saringan Tahap I
Saringan Tahap I berupa seleksi kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan.

2. Saringan Tahap II
Saringan Tahap II berupa ujian tulis yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi
Bidang/Subtantif (TKB) akan dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2012 di
BPS Provinsi tempat melamar dan/atau tempat lainnya yang disediakan panitia
(pengumuman lokasi ujian menyusul)
TKD dilaksanakan oleh konsorsium dari Perguruan Tinggi Negeri dengan materi :
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Intelegensi Umum
Tes Karakteristik Pribadi
TKB berisikan materi matematika dasar dan seputar kegiatan di BPS.

3. Saringan Tahap III
Saringan Tahap III berupa Tes Wawancara (waktu dan tempat akan diumumkan kemudian)

4. Pengumuman
Hasil seleksi CPNS pada masing-masing tahapan akan diiumumkan melalui website BPS :
www.bps.go.id atau melalui sistem informasi CPNS BPS : http://cpns.bps.go.id

V. LAIN-LAIN
1. Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/
dibatalkan/digugurkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil walaupun telah lulus ujian,
apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan sebagaimana tersebut di
atas yang ternyata tidak benar/tidak sah.
2. Diingatkan bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk tidak melamar.
3. Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak
berlaku (agar mengirimkan lamaran ulang).
4. Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam
rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
5. Berkas pelamar yang masuk ke panitia menjadi arsip Badan Pusat Statistik dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
6. Selain surat lamaran, dalam hubungan dengan penerimaan CPNS, pihak peserta tidak
diperkenankan melakukan surat menyurat.
7. Keputusan panitia penerimaan CPSN BPS Tahun Anggaran 2012 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat
8. Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan,
disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis
maupun administratif kepada Badan Pusat Statistik melalui telepon (021) 3810291-4,
3842508, 3841195 Ext. 2310-2 (Fax) (021) 3863817, atau melalui telepon BPS di seluruh
Indonesia.
9. Panitia tidak memungut biaya apa pun selama proses penerimaan pegawai ini
berlangsung. Bagi pelamar yang lulus namun terbukti memberikan sesuatu kepada Panitia
CPNS BPS Tahun 2012, dalam rangka mempermudah kelulusan, akan diberikan sanksi
berupa pembatalan kelulusan tersebut. (sumber bps.go.id)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar