Senin, 02 Juli 2012

Pengumuman Hasil Test Kesehatan PMB STIS 2012

Panitia penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun Akademik 2012/2013 mengumumkan bahwa:
  1. Berdasarkan hasil tes kesehatan tanggal 18 s.d. 20 Juni 2012 diputuskan:
    1. yang tercantum pada LAMPIRAN 1 adalah peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria kesehatan dan dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS,
    2. yang tercantum pada LAMPIRAN 2 adalah peserta yang diharuskan melakukan TES KESEHATAN ULANG, dan
    3. yang tercantum pada LAMPIRAN 3 adalah peserta cadangan yang dipanggil untuk melakukan tes kesehatan.
  2. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS (LAMPIRAN 1) diharuskan melakukan pemberkasan (daftar ulang administrasi) pada tanggal 9 s.d. 13 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tempat pemberkasan dilakukan di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, dengan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Menyerahkan dokumen Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp 6.000,-. ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 13 Juli 2012.
      Surat Perjanjian Ikatan Dinas, Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan, dapat diunduh di Website SPMB.
    3. Mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diberitahukan pada waktu pemberkasan.
    4. Peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 dinyatakan GUGUR.
  3. Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS dan yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dan mengikuti kuliah perdana dan magradika (masa integrasi pendidikan kampus), seperti tercantum pada LAMPIRAN 4.
  4. Peserta yang tercantum pada LAMPIRAN 2 diharuskan melakukan TES KESEHATAN ULANG sebagaimana tercantum pada kolom butir tes kesehatan LAMPIRAN 2. Hasil tes kesehatan, dengan dikoordinasi oleh Kantor BPS Provinsi, harus sudah diterima di Kampus STIS paling lambat tanggal 5 Juli 2012. Peserta akan dinyatakan DITERIMA apabila hasil tes kesehatan ulang memenuhi kriteria.
  5. Peserta yang tercantum pada LAMPIRAN 3 diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta diharuskan melapor dan mengambil surat pengantar tes kesehatan dari panitia PMB STIS di Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi (tidak harus sesuai lokasi ujian sebelumnya) tanggal 29 Juni (Jumat) atau 2 Juli (Senin) 2012 dengan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Tes kesehatan dilaksanakan sesegera mungkin mulai tanggal 2 atau 3 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dilakukan di rumah sakit TNI/POLRI/RSUD dengan membawa surat pengantar dari panitia PMB.
      2. Hasil tes kesehatan, dengan dikoordinasi oleh Kantor BPS Provinsi, harus sudah diterima di Kampus STIS paling lambat tanggal 5 Juli 2012.
      3. Biaya tes kesehatan tergantung masing-masing rumah sakit yang ditentukan oleh panitia setempat, dan ditanggung oleh masing-masing peserta.
    3. Peserta yang dipanggil apabila tidak melapor sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 atau sudah melapor tetapi tidak mengikuti tes kesehatan dinyatakan GUGUR..
  6. Hasil tes kesehatan seluruhnya, yang sekaligus sebagai pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru, akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2012 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
  7. Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
Ketentuan Pemberkasan sebagai lampiran Pengumuman Kelulusan. Download Pengumuman Kelulusan (PDF):
  1. Pemberkasan adalah proses daftar ulang administrasi yang harus dilakukan oleh peserta seleksi mahasiswa baru yang telah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru STIS (selanjutnya disebut calon mahasiswa baru). Hal-hal yang dilaksanakan pada waktu pemberkasan adalah:
    1. Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), Surat Jaminan Perseorangan (SJP), dan Surat Pernyataan oleh calon mahasiswa dan orang tua/wali beserta penjamin.
    2. Pemberitahuan pengumuman tentang Daftar Ulang di Kampus STIS.
    3. Pemberitahuan pengumuman tentang kegiatan Masa Integrasi Pendidikan Kampus (Magradika) dari Senat Mahasiswa STIS.
  2. Pemberkasan dilaksanakan di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, pada tanggal 9 - 13 Juli 2012.
  3. Yang harus disiapkan oleh peserta adalah:
    1. Mengunduh SPID, SJP, dan Surat Pernyataan dari Website SPMB.
    2. Mencetak SPID, SJP, dan Surat Pernyataan, masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap pada kertas HVS 80 g/m2 ukuran A4 (210 × 297 mm) warna putih polos dengan menggunakan aplikasi Adobe Acrobat (versi 7 ke atas) dengan Page Scaling = "None" dan dengan menggunakan printer laser. Jangan menggunakan aplikasi selain yang telah ditentukan, untuk menjaga hasil cetak yang seragam.
    3. SPID, SJP, dan Surat Pernyataan, yang telah diunduh dan dicetak, setelah dibaca oleh calon mahasiswa, orang tua/wali, dan penjamin, kemudian harus ditandatangani oleh calon mahasiswa yang bersangkutan, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp. 6.000,-. Yang perlu ditandatangani di atas materai, masing-masing hanya 1 (satu) rangkap saja.
  4. Prosedur pemberkasan:
    1. Calon mahasiswa datang ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS dengan membawa dan menunjukkan:
      1. Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
      2. Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
    2. Menyerahkan SPID, SJP, dan Surat Pernyataan, yang telah ditandatangani (dua rangkap) ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 13 Juli 2012.
    3. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 dinyatakan GUGUR.
  5. Yang harus diperhatikan pada waktu pemberkasan.
    1. Periksa kelengkapan SPID:
      1. Nama Mahasiswa
      2. Tempat dan Tanggal Lahir
      3. Alamat (calon mahasiswa; pastikan bahwa dengan alamat yang diisi bisa dilakukan surat menyurat)
      4. Nama orang tua/wali
      5. Alamat (orang tua/wali; pastikan bahwa dengan alamat yang diisi bisa dilakukan surat menyurat)
      6. Nama penjamin (pastikan bahwa penjamin tahu dengan isi surat yang ditandatangani; penjamin adalah orang yang telah cukup dewasa untuk dimintai jaminan; dan disarankan penjamin adalah orang yang memiliki penghasilan tetap dan orang yang masih memiliki hubungan saudara dengan calon mahasiswa)
      7. Alamat (penjamin; pastikan bahwa dengan alamat ini bisa dilakukan surat menyurat)
      8. Nama dan tanda tangan calon mahasiswa dan orang tua/wali. Untuk tanda tangan calon mahasiswa, 1 (satu) rangkap harus di atas materai Rp. 6.000,-. Pastikan telah tertulis tanggal pada materai, dan sebagian tanda tangan melewati materai.
    2. Periksa kelengkapan SJP:
      1. Nama (penjamin)
      2. Tempat dan Tanggal Lahir (penjamin)
      3. Alamat (penjamin; pastikan bahwa dengan alamat ini bisa dilakukan surat menyurat)
      4. Pekerjaan (penjamin)
      5. Hubungan dengan Pihak II (hubungan dengan calon mahasiswa; misalnya ayah, ibu, paman, dan lainnya)
      6. Nama dan tanda tangan penjamin, 1 (satu) rangkap harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. Pastikan telah tertulis tanggal pada materai, dan sebagian tanda tangan melewati materai.
    3. Periksa kelengkapan Surat Pernyataan:
      1. Nama Mahasiswa
      2. Nomor KTPUM (Nomor Ujian)
      3. Nama dan tanda tangan calon mahasiswa, 1 (satu) rangkap harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. Pastikan telah tertulis tanggal pada materai, dan sebagian tanda tangan melewati materai.
    4. Seluruh isian harus ditulis dengan tinta atau bolpoin warna hitam dengan huruf kapital atau blok dengan jelas.
    5. SPID, SJP, dan Surat Pernyataan tidak boleh kotor, terlipat, atau rusak.
  6. Hal-hal yang belum tercantum pada ketentuan ini akan diberitahukan kemudian. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, harap menghubungi Sekretariat PMB melalui halaman ini atau melalui telpon ke (021) 85900884, 8508812, atau 8191437.
Ketentuan Daftar Ulang sebagai lampiran Pengumuman Kelulusan. Download Pengumuman Kelulusan (PDF):
  1. Calon mahasiswa baru yang telah menyelesaikan pemberkasan berhak untuk menjadi mahasiswa STIS dan mengikuti pendidikan di STIS.
  2. Calon mahasiswa baru yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tempat daftar ulang adalah di Kampus STIS, Jl. Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur.
    2. Waktu daftar ulang adalah tanggal 4-6 September 2012 pukul 08:00 s.d. 15:30 WIB.
    3. Menyerahkan Ijazah SMA/MA asli.
    4. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar, atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kecamatan. Bukti identitas ini diperlukan untuk pembuatan rekening bank yang sekaligus untuk pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  3. Calon mahasiswa yang telah menyelesaikan daftar ulang diharuskan:
    1. Mengikuti kuliah perdana, yang dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 8 September 2012, dihadiri oleh mahasiswa yang bersangkutan beserta salah satu dari orang tua/wali. Ketentuan tentang kuliah perdana akan disampaikan pada waktu daftar ulang.
    2. Mengikuti Masa Integrasi Pendidikan Kampus (Magradika). Informasi tentang kegiatan Magradika dapat dilihat pada website Senat Mahasiswa STIS di https://www.stis.ac.id/sema/ mulai tanggal 9 Juli 2012.
  4. Calon mahasiswa yang telah menyelesaikan pemberkasan namun tidak melakukan daftar ulang dan/atau mengikuti kuliah perdana dan/atau magradika dianggap telah melanggar perjanjian ikatan dinas dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Hal-hal yang belum tercantum pada ketentuan ini akan diberitahukan kemudian. Jika ada hal-hal yang kurang jelas, harap menghubungi Sekretariat PMB melalui halaman ini atau melalui telpon ke (021) 85900884, 8508812, atau 8191437.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar