Kamis, 16 Februari 2012

Momentum Investasi dan Upah Minimum

MENGALIRNYA investasi asing menyusul naik nya peringkat utang Indonesia dari BB+ ke BBBoleh lembaga peringkat Fitch akan meningkatkan kepercayaan investor dalam menanam modal di Indonesia. Hal itu akan sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka pengangguran.

Namun, bagi buruh, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja itu tidak akan banyak berarti tanpa diikuti dengan peningkatan upah. Sebab, kesejahteraan buruh akan tetap stagnan dalam kubangan kemiskinan dan kesejahteraan rendah. Unjuk rasa yang dilakukan buruh di sejumlah wilayah di Tanah Air dalam menuntut kenaikan upah minimum merupakan penegasan akan rendahnya upah buruh.

Di balik aliran investasi Ditengarai, potensi mengalirnya investasi asing bukan semata karena meningkatnya kepercayaan investor atas kinerja perekonomian Indonesia, melainkan juga karena alasan lain. Jumlah penduduk Indonesia yang besar, yakni lebih dari 237 juta jiwa dengan proporsi kelas menengah yang kian meningkat, merupakan pasar yang sangat menggiurkan.

Meski Indonesia diketahui belum memiliki infrastruktur yang memadai sehingga menyebabkan biaya ekonomi tinggi (high cost economy), biaya itu terkompensasi dengan upah buruh dan pajak yang rendah serta biaya ekspor. Atas dasar itu, cukup beralasan untuk memindahkan usaha atau perusahaan ke Indonesia.

Selain itu, Indonesia memiliki tenaga kerja yang melimpah. Hasil Sakernas Agustus 2011, misalnya, mencatat bahwa jumlah angkat an kerja Indonesia ialah 117,4 juta jiwa, dengan tingkat pengangguran sebesar 6,56% atau sejumlah 7,7 juta jiwa. Jumlah penganggur sebanyak itu merupakan stok untuk dipekerjakan pada jenis pekerjaan blue collar.

Telah lama diketahui bahwa pengelolaan manajemen (inner circle) atau jenis pekerjaan white collar umumnya dilakukan pekerja
asing, sedangkan kegiatan produksinya (outer circle) pada jenis pekerjaan blue collar dilakukan tenaga lokal (Global Labour Institute, 1999). Hal itu pada tahap lanjut mengakibatkan tidak terserapnya angkatan kerja berlatar belakang akademik. Celakanya, rekrutmen tenaga kerja untuk kegiatan produksi p itu dilakukan dengan n cara outsourcing dan tenaga tidak tetap. Strategi itu diterapkan terutama untuk menghindari tuntutan buruh, seperti upah minimum, biaya pesangon, tunjangan Lebaran, dan hak cuti. Selain itu, buruh tidak tetap dan outsourcing tidak memiliki hak untuk menuntut kenaikan upah karena penetapan upah berdasarkan kesepakatan umumnya tidak lebih besar daripada upah minimum sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan.

Bahkan, seandainya upah yang dibayarkan perusahaan sebesar upah minimum pun tidak akan banyak membantu mengatasi persoalan kemiskinan. Hal itu terutama akan dialami buruh dengan anggota rumah tangga yang banyak dan menganggur.

Besarnya upah minimum DKI pada 2012, misalnya, tercatat sebesar Rp1.529.150 atau sebesar Rp305.830 per kapita per bulan (dengan asumsi lima anggota rumah tangga tanggungan pekerja). Upah per anggota keluarga sebesar itu diperkirakan berada jauh di bawah
garis kemiskinan, yakni sebesar Rp 355.480, mengingat besarnya garis kemiskin an pada M a r e t 2011. Momentum investasi Maka, atas dasar itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar mengalirnya investasi asing dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upah minimum buruh. Sepatutnya, rendahnya upah buruh di Tanah Air tidak menjadi lahan investor asing untuk mencari keuntungan.

Bahkan, meningkatnya upah buruh akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada tahap lanjut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Perbaikan upah minimum dapat dilakukan, misalnya, dengan menambah sejumlah persyaratan investasi.

Pertama, membatasi tenaga kerja asing pada jenis pekerjaan white collar. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi tenaga kerja terdidik yang kini jumlahnya diperkirakan telah mencapai 5,6 juta jiwa (BPS, 2011). Hal itu sekaligus mengisyaratkan bahwa jika persyaratan tidak dipenuhi, terbukanya kesempatan kerja atas meningkatnya investasi akan menyebabkan upah yang semakin tidak wajar bagi buruh berpendidikan tinggi.

Kedua, mengharuskan perusahaan asing mempekerjakan tenaga tetap. Persyaratan ini diterapkan untuk memberikan kepastian buruh terhadap hak-haknya, seperti upah minimum, uang pesangon, hak cuti, dan biaya kesehatan.

Ketiga, mendistribusikan investasi asing ke seluruh wilayah Indonesia. Cara itu dimaksudkan untuk menghindari penumpukan investasi di suatu daerah yang upah minimumnya rendah dan ketersediaan tenaga kerja yang melimpah sehingga dapat membantu pemerataan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan penduduk di daerah.

Keempat, mengupayakan alih teknologi. Kehadiran investasi asing seharusnya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar peluang berwirausaha akan semakin terbuka
lebar, yang sekaligus akan memberikan dampak positif terhadap sektor informal.

Diperkirakan, penambahan keempat persyaratan investasi itu tidak akan menyurutkan aliran dana ke Tanah Air.
Sebab, Indonesia saat ini memiliki posisi tawar (bargaining position) yang tinggi berkaitan dengan prospek keuntungan yang akan diraih investor.

Meningkatnya upah buruh ke tingkat yang wajar pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup penduduk.
Ditengarai, salah satu faktor penyebab rendahnya peringkat pembangunan Indonesia ialah minimnya daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui, peringkat indeks pembangunan manusia Indonesia berada di posisi 124 dari
187 negara (Penulis Razali Ritonga Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI)

(UNDP, 2011).

Sumber : Koran-Digital

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar