Senin, 01 Agustus 2011

Sosialisasi PPLS 2011 : BANTEN SOSIALISASIKAN PENDATAAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL

Pemerintah Provinsi Banten sosialisasikan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011 di Pendopo Gubernur, Kamis (21/7), berkenan membuka acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provisi Banten-H. Muhadi.

Dalam pemaparannya Sekda menjelaskan bahwa survey pendataan semacam ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008 dengan cakupan dan metode yang berbeda.

“Pendataan tahun 2011 ini dilakukan dengan cakupan dan metode yang lebih baik sehingga data-data ini bisa digunakan oleh penggunanya dalam rangka menyusun kebijakan atau menyusun kegiatan yang lebih bagus lagi” jelasnya.

Pendataan akan dilakukan sebanyak 40 persen dari jumlah penduduk Banten, sebelum BPS melakukan survey terlebih dahulu dengan meminta masukan dari pengguna di samping menyiapkan format survey, untuk itu BPS mensosialisikan terlebih dahulu kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten dan Dinas Sosial Provinsi Banten sehingga adanya variable-variabel dari calon pengguna data yang menghasilkan indikator yang valid guna menyusun suatu kebijakan maksimal dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

“Data yang akan disiapkan oleh BPS, tentunya tidak hanya satu-satunya data untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan atau sosial tetapi merupakan bagian data yang begitu penting yang nantinya akan dikombinasikan dengan data lain sehingga pemerintah bisa mengambil suatu program yang bagus untuk memperioritaskan wilayah dan segmen penduduk mana yang perlu mendapatkan prioritas untuk ditangani” tandasnya.

Sekda berharap mudah-mudahan hasil sosialisasi yang diadakan oleh BPS Banten mendapatkan masukan dari calon pengguna data sehingga ke depan dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala BPS Banten-Nanan Sunandi mengatakan dalam mengemban amanah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 mengamanatkan bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai amanat UU tersebut maka dalam pelaksanaan pendataan program perlindungan sosial diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh agar pemerintah menentukan kebijakan tepat sasaran dengan mengacu kepada data dan informasi terpadu.

“PPLS akan dilaksanakan hingga bulan Agustus tahun 2011 mendatang” kata Nanan.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan BPS berjumlah 80 orang dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik, Bappeda Provinsi Banten dan Dinas Sosial Provinsi Banten. Selain itu juga mengundang Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten (Muspida), Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

sumber : bantenprov.go.id

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar