PENGUMUMAN
NOMOR:
001/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2012
Berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun
2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik
(BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah
195 orang tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) dengan formasi
dankualifikasi pendidikan terlampir pada lampiran 1.
I.
PERSYARATAN UMUM MENJADI CPNS BPS:
1. Warga Negara Republik
Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang
tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota
Kepolisian Negara, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai
Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik
9. Memenuhi persyaratan
kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan
formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani
serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,dan zat adiktif
lainnya
II.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Mempunyai kompetensi yang
diperlukan.
2. Pada tanggal 1 Juli 2012,
berusia minimal 20 tahun dan maksimal:
• 25 tahun untuk lulusan D-III,
dan
• 30 tahun untuk lulusan S1
3. Waktu melamar telah memiliki
ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi
A atau B .
4. Untuk lulusan D-III dan S-1,
batas minimal IPK: 2,75 dari skala 4,00.
5. Bersedia ditempatkan di
wilayah yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak dapat pindah tugas sebelum
masa kerja mencapai 5 tahun.
III. TATA
CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan
secara online melalui website http://cpns.bps.go.id mulai tanggal 30 Juli 2012
sampai dengan tanggal 8 Agustus 2012;
2. Pelamar wajib
a. Melakukan pendaftaran online
dengan mengisikan biodata yang dibutuhkan, menggunggah (upload) file
foto diri dan hasil scan halaman depan ijazah yang digunakan
untuk melamar (ukuran maksimal
masing-masing file 200 kb);
b. Mencetak dan menandatangani Bukti
Pendaftaran Online dan mengunduh formulir
surat
pernyataan (lampiran2);
c. Menempel materai Rp 6.000,00
dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah diisi.
3. Berkas lamaran berisikan
dengan urutan dari atas sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP/SIM yang masih
berlaku;
b. Surat lamaran ditulis dengan
tangan sendiri dan ditujukan kepada Kepala Badan
Pusat Statistik ;
c. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai
terakhir yang telah dilegalisasi
dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang
(Ijazah
Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan
luar negeri wajib menyertakan
Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari
Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
telah dilegalisir dan distempel
basah oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat keterangan akreditasi
dari perguruan tinggi yang bersangkutan pada saat ijazah
dikeluarkan (jika berasal dari
perguruan tinggi swasta dan keterangan akreditasi tidak
tercantum
dalam ijazah);
e. Surat pernyataan
4. Pelamar wajib mengirimkan
Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna
a. Biru untuk jenjang pendidikan
D-III
b. Kuning untuk jenjang
pendidikan S-1
Lembar bukti
pendaftaran online ditempel di bagian luar stopmap tersebut.
5. Stopmap yang berisi lamaran
dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim
melalui Kantor Pos kepada:
Pantia
Penerimaan CPNS BPS 2012
u.p. Kepala
BPS Provinsi .............
(BPS Provinsi tempat mendaftar
dengan alamat sebagaimana tercantum pada lampiran 2)
Berkas
lamaran paling lambat diterima Panitia BPS Provinsi tanggal 12 Agustus 2012
(Cap
Pos).
Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat
diminta
kembali
oleh pelamar.
6.
Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan CPNS BPS berikutnya dapat dilihat pada
Jadwal pendaftaran (sementara) dapat dilihat pada lampiran 3 dan
sewaktu-waktu berubah akan diumumkan melalui sistem informasi CPNS BPS.
IV. TAHAP PENYARINGAN
1. Saringan Tahap I
Saringan
Tahap I berupa seleksi kelengkapan administrasi dan kesesuaian kualifikasi
pendidikan
yang dipersyaratkan.
2. Saringan Tahap II
Saringan
Tahap II berupa ujian tulis yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi
Bidang/Subtantif
(TKB) akan dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2012 di
BPS
Provinsi tempat melamar dan/atau tempat lainnya yang disediakan panitia
(pengumuman
lokasi ujian menyusul)
• TKD dilaksanakan oleh konsorsium dari Perguruan Tinggi Negeri
dengan materi :
• Tes Wawasan Kebangsaan
• Tes Intelegensi Umum
• Tes Karakteristik Pribadi
• TKB berisikan materi matematika dasar dan seputar kegiatan di BPS.
3. Saringan Tahap III
Saringan
Tahap III berupa Tes Wawancara (waktu dan tempat akan diumumkan kemudian)
4. Pengumuman
Hasil
seleksi CPNS pada masing-masing tahapan akan diiumumkan melalui website BPS :
www.bps.go.id
atau melalui sistem informasi CPNS BPS : http://cpns.bps.go.id
V. LAIN-LAIN
1.
Panitia penerimaan berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/
dibatalkan/digugurkan
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil walaupun telah lulus ujian,
apabila
di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan sebagaimana tersebut di
atas
yang ternyata tidak benar/tidak sah.
2.
Diingatkan bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk tidak melamar.
3.
Bagi yang telah mengirim lamaran sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan
tidak
berlaku
(agar mengirimkan lamaran ulang).
4.
Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta
ujian dalam
rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi
tanggungan pelamar.
5. Berkas pelamar
yang masuk ke panitia menjadi arsip Badan Pusat Statistik dan tidak dapat diminta
kembali oleh pelamar.
6. Selain surat
lamaran, dalam hubungan dengan penerimaan CPNS, pihak peserta tidak
diperkenankan
melakukan surat menyurat.
7. Keputusan panitia penerimaan CPSN
BPS Tahun Anggaran 2012 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat
8. Apabila dalam
penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan,
disertai dengan
bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis
maupun
administratif kepada Badan Pusat Statistik melalui telepon (021) 3810291-4,
3842508, 3841195
Ext. 2310-2 (Fax) (021) 3863817, atau melalui telepon BPS di seluruh
Indonesia.
9. Panitia tidak
memungut biaya apa pun selama proses penerimaan pegawai ini
berlangsung. Bagi
pelamar yang lulus namun terbukti memberikan sesuatu kepada Panitia
CPNS BPS Tahun
2012, dalam rangka mempermudah kelulusan, akan diberikan sanksi
berupa pembatalan kelulusan tersebut. (sumber bps.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar