Rabu, 06 Juli 2011

Tahun Depan, Gaji PNS Naik Lagi 10%

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 10 persen itu tercantum dalam RAPBN 2012.

Meski gaji pegawai negeri sipil (PNS) membebani anggaran, pemerintah tetap menaikkan gaji PNS pada 2012 sebesar 10 persen. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 10 persen itu tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Markus Mekeng, mengatakan kenaikan gaji ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan proses pemerintahan berjalan lebih baik.

Kenaikan gaji itu tercantum dalam kebijakan belanja pegawai 2012 yang tidak hanya menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan, namun juga menyiapkan gaji ke-13. Belanja pegawai juga mengakomodasi kebutuhan anggaran remunerasi kementerian/lembaga.

"Khususnya terkait reformasi birokrasi dan remunerasi pejabat negara," ujar Melchias dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.

Dalam kebijakan belanja APBN 2012, pemerintah juga akan menuntaskan program reformasi birokrasi tahun depan. Program lainnya adalah upaya meningkatkan belanja infrastruktur, dan program perlindungan sosial.

Kenaikan gaji pokok PNS rutin dilakukan setiap tahun. Rata-rata kenaikan sekitar 10-15 persen. Untuk 2011, gaji pokok terendah PNS menjadi Rp1,175 juta bagi pegawai Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati pejabat eselon I atau Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4,1 juta.

Pensiun Dini Bagi PNS

Selain menaikan gaji PNS, pemerintah juga merencanakan penghematan anggaran dengan pensiun dini bagi PNS. Wacana pensiun dini pegawai negeri sipil (PNS) dinilai sulit dilakukan. Rencana yang semula dimaksudkan untuk menghemat anggaran, malah akan memboroskan anggaran. Pasalnya pemerintah harus membayar biaya pesangon yang lebih besar di tahun mendatang.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan adanya pensiun dini itu akan membebani anggaran pada tahun-tahun selanjutnya. Pensiun dini juga percuma dilakukan karena beberapa pos tetap membutuhkan tambahan pegawai baru. "Insentif itu akan membebani anggaran. Apalagi pada saat yang sama dilakukan penerimaan pegawai baru," katanya kepada VIVAnews.

Sementara jika pemerintah merencanakan penghentian pegawai untuk sementara juga sulit dilakukan karena ada beberapa jabatan mendadak yang perlu diisi. Hambatan lainnya, adanya pegawai honorer yang harus diangkat. "Pegawai honorer sudah berapa tahun dijanjikan, mereka kan juga harus diangkat oleh pemerintah," ujarnya.

Menurutnya pengaturan PNS sebaiknya dimulai dengan reformasi struktur organisasi dan jabatan. Apakah terdapat kementerian kelebihan pegawai atau jabatan yang dibuat-buat. Ia mencontohkan untuk pegawai Kementerian Keuangan sendiri memiliki 60 ribu pegawai. "Itu apa saja kerjanya, tiap tahun tetap ada pegawai baru," ujarnya.

Evaluasi organisasi itu juga memilih pegawai yang sesuai dengan jabatannya apa tidak. Atau apakah pegawai itu memiliki jabatan namun tidak punya pekerjaan,"Jabatan itu hanya ditempelkan saja, tapi kerjanya nongkrong, baca koran, tetap dibayar" tambahnya.

Harry mengakui APBN bukanlah pro rakyat, tapi pro birokrasi. Jika diadakan program pensiun dini, maka beban APBN akan menjadi lebih berat pada 2012 dan seterusnya. Meski adanya PNS dini, beban anggaran tetap berat karena semua PNS menuntut kenaikan gaji, remunerasi. "Tetap ada pertambahan belanja pegawai meski orangnya dikurangi," tambahnya.

Pemerintah juga harus menerapkan sistim reward and punishment setiap pegawai. Ia juga setuju penilaian PNS sama dengan sistem yang diterapkan swasta. Jika produktivitasnya tidak sesuai yang diharapkan, maka PNS bisa diberikan peringatan dan pemecatan. "Tapi itu harus merubah dulu Undang-Undangnya," lanjutnya

Kementerian Keuangan akan menjadi pelopor untuk penerapan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pemerintah juga tidak ingin berkomentar soal perekrutan PNS zaman dahulu yang dinilai kurang tepat dalam prosesnya.

"Kemarin, Pak Agus Supriyanto (Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu) sudah bicara, bahwa akan menerapkan itu (pensiun dini)," kata Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, di Kemenkeu, Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.

Anny mengungkapkan, saat ini, fasilitas Ditjen Perbendaharaan sudah modern. Segala sesuatunya bisa secara online, sehingga tidak memerlukan banyak sumber daya manusia.

Lantas yang menjadi permasalahannya adalah sisa pegawai akan dialokasikan ke mana?

"Saat ini, daerah-daerah sedang membereskan laporan keuangan. Nantinya, bisa kami kirim jika membutuhkan, dan itu kami coba lakukan pemberdayaan ke daerah," ujar Anny.

"Tapi, kalau memang ada yang tidak bisa diapa-apakan lagi, kami bisa bicara dengan daerah. Intinya, Kemenkeu melakukan itu demi kepentingan reformasi birokrasi," tuturnya.

Mengenai moratorium penerimaan PNS, Anny mengaku itu menjadi kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketika disinggung bahwa seseorang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi PNS, tetapi diterima, Anny mengatakan,"Kan proses rekrutmen yang dulu-dulu. Tanyakan sama yang dulu-dulu merekrut,"

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kementeriannya akan menjadi role model pelaksanaan pensiun dini. Pelaksanaan pensiun dini itu bersifat sukarela, namun Kementerian Keuangan memiliki hak untuk mempertahankan pegawai negeri sipil (PNS) jika tenaganya masih dibutuhkan.

Agus menjelaskan, nantinya Kementerian Keuangan akan menawarkan kepada para pegawai untuk mengikuti pensiun dini.

"Ini bukan sesuatu kewajiban. Tetapi, dari pemerintah juga punya opsi seandainya ada pegawai yang mengikuti program pensiun dini, jika masih dibutuhkan kami akan bilang tidak setuju," ujar dia saat ditemui usai rapat bersama Badan Anggaran DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.

PNS yang ikut program pensiun dini ini akan diberikan kompensasi yang menarik. Namun, program itu tidak akan berlangsung dalam waktu lama, namun terbatas. "Nanti ada penawaran yang cukup menarik. Kesempatannya dibatasi misalnya dalam satu atau dua bulan," imbuhnya.

Program ini sedang dalam proses finalisasi yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Agus menjelaskan, adanya pensiun dini ini untuk meningkatkan produktivitas PNS.

"Kami tahu, untuk pekerjaan sama bila diselesaikan oleh sumber daya manusia yang tepat atau lebih ramping itu berarti meningkatkan produktivitas dan pencapaian sasaran kerja yang lebih baik," tambahnya.

Sementara itu, terkait anggaran yang disiapkan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menyatakan pihaknya belum sampai pada tahap penghitungan anggaran. Sebab, pemerintah baru mendesain bagaimana kebijakannya.

"Hitung-hitungannya belum sampai ke sana. Program ini dapat berjalan tergantung dari proses pembahasan dan ketersediaan dananya," ungkapnya

vivanews.com
---

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar