KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2010
NOMOR 004/PPCPNS/BPS/XII TAHUN 2010
TENTANG
PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA (TAHAP AKHIR)
DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2010
KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2010,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2010, telah dilakukan saringan Tahap III berupa seleksi wawancara, sehingga perlu menetapkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
7. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
Memperhatikan : 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2010 Tanggal 11 Oktober 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2010;
3. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 549 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010 tentang Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN2010 TENTANG PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI WAWANCARA (TAHAP AKHIR) DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2010.
PERTAMA : Menetapkan pelamar yang lulus seleksi wawancara (tahap akhir) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
KEDUA : Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wawancara (tahap akhir) Calon Pegawai Negeri Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik.
KETIGA : Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penerimaan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA wajib melaporkan diri ke lokasi mendaftar dan melengkapi
berkas sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, selambatlambatnya tanggal 31 Desember 2010.
KEEMPAT : Pelamar yang tidak melaporkan diri pada tanggal sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan akan diganti oleh pelamar lain yang ditetapkan Panitia.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Desember 2010
Selengkapnya termasuk lampiran dapat didownload di url :
http://banten.bps.go.id/download/cpns_banten_tahap_akhir.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar