Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui remunerasi atau tunjangan kerja dan reformasi birokrasi di enam instansi pemerintah, yakni TNI, Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Menteri Keuangan dalam surat yang dikirimkan 14 Desember 2010 meminta persetujuan DPR untuk menggunakan anggaran sebesar Rp5,3 triliun untuk remunerasi dan reformasi birokrasi.
Renumerasi adalah tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai atau karyawan atas perbaikan kinerja. Buntutnya, penghasilan atau gaji yang akan diterima oleh pegawai akan meningkat.
"Yakni di antaranya untuk TNI Rp3,3 triliun dan Polisi Rp1,9 triliun sebagai remunerasi dan penghargaan prajurit di lapangan yang penerapannya enam bulan, dimulai sejak Juli 2010," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Rabu 15 Desember 2010.
Selain itu, Priyo menambahkan, untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Rp6,9 miliar, Kementerian Kesejahteraan Rakyat Rp5,8 miliar, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Rp6,7 miliar, dan Kementerian Pertahanan Rp36 miliar. "Ini diberikan untuk para pegawai di golongan bawah agar tergerak meningkatkan prestasinya," ujar Priyo.
Kenapa hanya enam lembaga itu? Priyo mengakui, idealnya semuanya instansi pemerintah dapat tapi pemerintah hanya mengusulkan enam dan itu yang disetujui. "Kalau dananya diambil dari Pos 99 atau dana candangan untuk berbagai keperluan," tuturnya.
Sedangkan Menteri Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menuturkan, di dalam gedung DPR sudah disepakati reformasi biroksai yang menjadi program utama dan juga telah disetujui pemberian remunerasi di enam instasi. "Ini sudah berlaku sejak 1 Juli, tetapi belum dibayarkan, sehingga pembayaraannya dirapel," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar