Senin, 24 September 2012

DPR Setujui Remunerasi 20 Kementerian dan Lembaga

Badan Anggaran DPR menyetujui alokasi dana tunjangan kinerja (remunerasi) untuk 20 kementerian/lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2012. Banggar juga menyetujui alokasi dana tambahan untuk remunerasi yang berasal dari anggaran BA 99 (anggaran lain-lain).

Wakil Ketua Badan Anggaran Joko Udjianto mengatakan Badan anggaran sepakat untuk menyetujui pengalokasian anggaran BA 99 (anggaran lain-lain) untuk tambahan alokasi dana remunerasi bagi 20 K/L tahun 2012.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana remunerasi untuk 20 K/L antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, LIPI, BNPT, Lemhanas, BPPT, BKPM, BPS, Batan, BKN, dan BNN.

Agus bilang, remunerasi ini berlaku per 1 Januari 2012. Menurutnya, total kebutuhan anggaran untuk remunerasi ini sebesar Rp 2,97 triliun. Dari jumlah itu, anggaran yang telah ada realokasi anggaran yang berasal dari dana optimalisasi sebesar Rp 108,32 miliar. Sehingga, masih ada kekurangan dana sebesar Rp 2,8 triliun yang dialokasikan dari anggaran BA 99 (anggaran lain-lain).

Ia menambahkan, alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi perlu persetujuan komisi terkait. Nah, "Bila K/L meminta tambahan lagi, harus minta persetujuan dari Banggar," ungkap Agus Selasa (4/9).

Menurut Agus, dari 20 K/L yang mengajukan remunerasi, sudah ada 18 K/L yang sudah mendapat persetujuan komisi terkait. Sedangkan dua lainnya, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan tidak memerlukan persetujuan komisi karena tidak ada realokasi anggaran. Sementara untuk Kementerian Perumahan Rakyat akan melakukan rapat dengan Komisi V DPR.

Joko menambahkan, Banggar telah menyetujui pengalokasian anggaran BA 99 untuk anggaran remunerasi ini. "Prinsipnya, Banggar menyetujui pemakaian anggarannya tapi Menteri Perumahan Rakyat nanti akan mengadakan rapat dengan Komisi V," jelasnya.

Agus bilang, program reformasi birokrasi telah dijalankan pemerintah sejak tiga tahun yang lalu. Nah, jika K/L telah melakukan reformasi birokrasi dan telah mendapatkan remunerasi, maka harus ada peningkatan pelayanan dan peningkatan produktivitas kerja.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar