Badan Anggaran DPR menyetujui alokasi dana tunjangan kinerja
(remunerasi) untuk 20 kementerian/lembaga (K/L) pada tahun anggaran
2012. Banggar juga menyetujui alokasi dana tambahan untuk remunerasi
yang berasal dari anggaran BA 99 (anggaran lain-lain).
Wakil
Ketua Badan Anggaran Joko Udjianto mengatakan Badan anggaran sepakat
untuk menyetujui pengalokasian anggaran BA 99 (anggaran lain-lain) untuk
tambahan alokasi dana remunerasi bagi 20 K/L tahun 2012.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan tahun ini pemerintah
telah mengalokasikan dana remunerasi untuk 20 K/L antara lain
Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian
Pertanian, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan, LIPI, BNPT, Lemhanas, BPPT, BKPM, BPS, Batan, BKN, dan BNN.
Agus bilang, remunerasi ini berlaku per 1 Januari 2012. Menurutnya,
total kebutuhan anggaran untuk remunerasi ini sebesar Rp 2,97 triliun.
Dari jumlah itu, anggaran yang telah ada realokasi anggaran yang berasal
dari dana optimalisasi sebesar Rp 108,32 miliar. Sehingga, masih ada
kekurangan dana sebesar Rp 2,8 triliun yang dialokasikan dari anggaran
BA 99 (anggaran lain-lain).
Ia menambahkan, alokasi anggaran
untuk reformasi birokrasi perlu persetujuan komisi terkait. Nah, "Bila
K/L meminta tambahan lagi, harus minta persetujuan dari Banggar," ungkap
Agus Selasa (4/9).
Menurut Agus, dari 20 K/L yang mengajukan
remunerasi, sudah ada 18 K/L yang sudah mendapat persetujuan komisi
terkait. Sedangkan dua lainnya, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan
tidak memerlukan persetujuan komisi karena tidak ada realokasi
anggaran. Sementara untuk Kementerian Perumahan Rakyat akan melakukan
rapat dengan Komisi V DPR.
Joko menambahkan, Banggar telah
menyetujui pengalokasian anggaran BA 99 untuk anggaran remunerasi ini.
"Prinsipnya, Banggar menyetujui pemakaian anggarannya tapi Menteri
Perumahan Rakyat nanti akan mengadakan rapat dengan Komisi V," jelasnya.
Agus bilang, program reformasi birokrasi telah dijalankan pemerintah
sejak tiga tahun yang lalu. Nah, jika K/L telah melakukan reformasi
birokrasi dan telah mendapatkan remunerasi, maka harus ada peningkatan
pelayanan dan peningkatan produktivitas kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar