Pemerintah kembali
merencanakan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok Pegawai Negeri
Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri sebesar rata-rata 7 persen pada
2013. Besaran penyesuaian itu mengacu pada tingkat inflasi.
"Pemerintah
juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik,
sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," kata Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 dan Nota
Keuangannya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2012.
Melalui
kebijakan itu, menurut SBY, alokasi anggaran belanja pegawai dalam
RAPBN 2013 direncanakan sebesar Rp241,1 triliun. Jumlah itu meningkat
Rp28,9 triliun atau 13,6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN-P
2012.
Presiden menambahkan, untuk menuntaskan pelaksanaan
program reformasi birokrasi pada kementerian negara/lembaga, dan
peningkatan alokasi belanja pegawai itu, pemerintah juga merencanakan
untuk anggaran remunerasi.
"Pemerintah akan
meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13. Pemberian
gaji dan pensiun itu akan dibayarkan pada tahun ajaran baru," ujarnya.
SBY
mengingatkan, penyesuaian gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu
terkait dengan salah satu program prioritas nasional, yakni reformasi
birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Sebagai bagian dari kelanjutan
reformasi birokrasi, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan
perhatian pada perbaikan kesejahteraan aparatur negara baik PNS maupun
TNI dan Polri, serta para pensiunan (viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar