- Dari hasil tes kesehatan ulang dan tes kesehatan terhadap peserta cadangan tanggal 2 s.d. 3 Juli 2012, dan dari hasil tes kesehatan sebelumnya tanggal 18 s.d. 20 Juni 2012, diputuskan bahwa yang tercantum pada LAMPIRAN 1 adalah seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria kesehatan dan dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS. Download Pengumuman (PDF)
- Peserta yang dinyatakan DITERIMA sebagai mahasiswa STIS (LAMPIRAN 1)
diharuskan melakukan pemberkasan (daftar ulang administrasi) pada
tanggal 9 s.d. 13 Juli 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tempat pemberkasan adalah di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, datang dengan menunjukkan:
- Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
- Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara).
- Menyerahkan dokumen Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta, orang tua/wali, dan penjamin, di atas materai Rp 6.000,-. ke Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS paling lambat tanggal 13 Juli 2012.Surat Perjanjian Ikatan Dinas, Jaminan Perseorangan, dan Surat Pernyataan, dapat diunduh di Website SPMB.
- Mengikuti petunjuk selanjutnya yang akan diberitahukan pada waktu pemberkasan.
- Peserta yang tidak melakukan pemberkasan sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 dinyatakan GUGUR.
- Tempat pemberkasan adalah di Kantor BPS Provinsi atau Kampus STIS, datang dengan menunjukkan:
- Peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan diharuskan melakukan daftar ulang dan mengikuti kuliah perdana dan magradika (masa integrasi pendidikan kampus), seperti tercantum pada LAMPIRAN 2.
- Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar