- Dari hasil seleksi tahap II (psikotes dan wawancara) yang dinyatakan LULUS adalah nomor-nomor seperti tercantum pada LAMPIRAN 1, sedangkan yang tercantum pada LAMPIRAN 2 adalah sebagai CADANGAN. Download Pengumuman (PDF)
- Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi tahap II diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta diwajibkan melapor dan mengambil surat pengantar tes kesehatan dari panitia PMB STIS di Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi (tidak harus sesuai lokasi ujian sebelumnya) mulai tanggal 15 s.d. 20 Juni 2012 dengan menunjukkan:
- Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM)
- Kartu identitas berfoto yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Siswa, atau bukti identitas lain yang setara)
- Tes kesehatan dilaksanakan sesegera mungkin mulai tanggal 15 s.d. 20 Juni 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan di rumah sakit TNI/POLRI/RSUD dengan membawa surat pengantar dari panitia PMB.
- Biaya tes kesehatan tergantung masing-masing rumah sakit yang ditentukan oleh panitia setempat, dan ditanggung oleh masing-masing peserta.
- Peserta yang dinyatakan LULUS tahap II apabila tidak melapor sampai dengan tanggal 20 Juni 2012 atau sudah melapor tetapi tidak mengikuti tes kesehatan dinyatakan GUGUR.
- Peserta diwajibkan melapor dan mengambil surat pengantar tes kesehatan dari panitia PMB STIS di Kampus STIS atau Kantor BPS Provinsi (tidak harus sesuai lokasi ujian sebelumnya) mulai tanggal 15 s.d. 20 Juni 2012 dengan menunjukkan:
- Peserta yang dinyatakan CADANGAN seleksi tahap II akan dipanggil untuk melakukan tes kesehatan untuk mengganti peserta yang LULUS tetapi telah dinyatakan GUGUR. Pemanggilan ini akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2012 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
- Hasil tes kesehatan seluruhnya, yang sekaligus sebagai pengumuman kelulusan penerimaan mahasiswa baru, akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2012 di Kampus STIS, Kantor BPS Provinsi, dan website STIS.
- Hasil keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Hal-hal yang tidak tercantum pada pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
- Pelaksanaan tes kesehatan diatur dalam Pengumuman Hasil Ujian Tahap II.
- Biaya tes kesehatan ditanggung oleh masing-masing peserta berkisar sekitar 500-600 ribu rupiah (bisa lebih atau kurang bergantung pada rumah sakit yang melaksanakan).
- Peserta yang akan melakukan tes kesehatan, agar melakukan puasa terlebih dahulu mulai pukul 22:00 malam sebelumnya (lebih kurang 10 jam sebelum pemeriksaan).
- Sebaiknya peserta melakukan tes kesehatan pada pagi hari, mulai sekitar pukul 08:00.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor BPS Provinsi di mana anda akan mengikuti tes kesehatan, atau Kampus STIS untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar