Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar
Abubakar mengatakan sebanyak 20 instansi segera mendapatkan remunerasi
atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukannya. Meski
prosentase remunerasinya berbeda-beda, namun masing-masing
kementerian/lembaga akan menerima uang tunjangan minimal 40 persen dari
gajinya.
Azwar Abubakar menyebutkan ada tiga tahapan penerapan
kebijakan remunerasi, yaitu pertama, tahapan dimulainya reformasi
birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40
persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya
70 persen. Dan ketiga, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai
aturan yang ditetapkan. Di sini kementerian/lembaga berhak mendapatkan
remunerasi 100 persen.
"Jadi semua yang telah melaksanakan
reformasi birokrasi meski belum bagus bener, tetap diberi remunerasi
meski hanya 40 persen dari gaji pokoknya. Tentunya diharapkan,
kinerjanya akan terus meningkat hingga sesuai aturan yang ditetapkan,"
ucap Azwar, Selasa (31/1).
Adapun 20 Kementerian dan lembaga
yang akan menerima remunerasi tahun ini di antaranya Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga
Administrasi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian,
Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan
Kepegawaian Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat
Statistik, Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika
Nasional, dan Kementerian Pertanian.
"Reformasi birokrasi bagi
instansi pusat, saat ini telah dilaksanakan di 20 kementerian/lembaga.
Mereka ini akan segera mendapat tunjangan kinerja tahun ini. Sebenarnya
tahun 2012 ini 40 kementerian/lembaga akan diselesaikan prosesnya,”
tandasnya.
Ditambahkannya, ke-20 K/L yang akan menerima
remunerasi tersebut dinyatakan sudah melakukan reformasi birokrasi dan
telah dinilai oleh tim pusat. Penilaian meliputi tahapan verifikasi,
validasi, dan melakukan program reformasi birokrasi.
Sumber: jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar