Selasa, 31 Mei 2011

VICON : Evaluasi Pelaksanaan HSPK 2011 dan Penerimaan STIS 2011


Hari ini, tanggal 31 Mei 2011, dilaksanakan dua kegiatan video conference (VICON), yaitu pertama VICON membahas masalah evaluasi kegiatan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau (PSPK 2011) dan kedua membahas persiapan kegiatan penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) tahun 2011

Materi pertama disampaikan oleh Deputi Bidang Produksi, BPS RI yang diikuti oleh Kepala BPS Provinsi se- Indonesia dan Kepala Bidang Produksi dan Kepala Bagian Tata Usaha. Materi menyangkut evaluasi pengiriman dokumen baik dokumen peta administrasi desa (SP2010-WA), dokumen pre-printed daftar PSPK-P dan S, buku pedoman untuk pelatihan, maupun laporan kegiatan pelatihan yang sudah berjalan. Pelatihan petugas paling lambat dilakukan hari ini tanggal 31 Mei 2011, karena bulan depan sudah dilakukan kegiatan pencacahan oleh petugas lapangan.

Selain evaluasi dokumen dan pelatihan, juga dibahas evaluasi penggunaan anggaran di daerah. Dalam acara vicon pertama sempat tertunda karena listrik di BPS RI mengalami gangguan. Vicon daerah yang terhubung (koneksi) ke BPS RI memang tidak mati, namun di BPS Pusat justru tidak ada respon (sementara mati), sehingga dimanfaat untuk saling komunikasi antar daerah.

Materi kedua, membahas kesiapan panitia dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru STIS tahun 2011. Test tahap I akan berlangsung pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2011, jam 07.30 WIB serentak di seluruh Indonesia, dan tidak ada jeda waktu.

Jumlah calon peserta test masuk STIS tahun ini berjumlah 22.661 orang, dimana 13.722 perempuan dan sisanya 8.939 laki-laki. Jumlah ini 33 persen lebih banyak dari tahun lalu yang berjumlah 17.013 orang

Mata pelajaran dalam soal test masuk diantaranya soal matematika, bahasa Inggris dan pengetahuan umum. Seperti dinformasikan sebelumnya, jadwal test yang semula 28 Mei 2011 diundur 5 Juni 2011, jam 07.30 WIB tepat, serentak di seluruh Indonesia. Untuk wilayah waktu bagian tengah tentunya selisih 1 jam dan untuk wilayah waktu bagian timur selisih 2 jam. Baca Selengkapnya...

Artikel Terkait



Pelatihan Petugas Lapangan PSPK 2011

Selama seminggu ini mulai tanggal 21-30 Mei 2011, BPS Kabupaten/Kota se- Banten disibukkan dengan pelatihan petugas lapangan (PCL) Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau (PSPK) 2011. Pelatihan paling awal dilakukan BPS Kabupaten Pandeglang yang berlangsung di hotel yang berada di Anyer, Banten. Sedangkan BPS Kabupaten Tangerang memanfaatkan gedung sekolah untuk menyewa tempat pelatihan petugas, sehingga praktis dilakukan hari Sabtu dan Minggu. BPS Kabupaten Lebak menyelenggarakan pelatihan di Diklat LPP yang berada di perkebunan kelapa sawit, membuat suasana menjadi sejuk dan nyaman.

Materi yang disampaikan meliputi latar belakang, tujuan dan sasaran pelaksanaan pendataan sapi potong, sapi perah dan kerbau, dilanjutkan dengan tata cara pengisian kuesioner (Daftar P, L1 dan L2), yang ada pada pedoman pencacahan lapangan (PCL) Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau (PSPK) 2011.

Materi yang disampaikan kurang lebih ada dibawah ini :

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada Tahun Anggaran 2011 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan kegiatan Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau (PSPK2011) untuk memperoleh data populasi dasar (P0) dalam rangka mendukung pencapaian Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) Tahun 2014. Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/1/ 2010 yang menyebutkan bahwa dalam rangka memperoleh akurasi data untuk mendukung pembangunan peternakan dan pelayanan veteriner nasional perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan terhadap lalu lintas ternak ruminansia besar.

Pendataan dilaksanakan dengan menggunakan Instrumen PSPK2010 yang dimiliki oleh Ditjen PKH yang kemudian dikembangkan menjadi Instrumen PSPK2011 untuk menampung adanya tambahan komoditas sapi perah dan kerbau serta fasilitas sistem pemeliharaan basis data (database). Pendataan dilakukan dengan cara sensus dan berskala nasional, oleh karena itu diselenggarakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang Statistik pasal 12 ayat (3), yang menyebutkan bahwa statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan, apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.

P0 sapi potong, sapi perah, dan kerbau hasil pendataan tahun 2011 di lapangan dientri dan diolah oleh jajaran BPS. Raw data yang telah mengalami proses validasi dan finalisasi diserahkan dari BPS ke Ditjen PKH. Raw data PSPK2011 akan didistribusikan ke 33 provinsi pada 497 kabupaten/kota. Selanjutnya pada tahun 2012 dan seterusnya dapat dilakukan pemeliharaan data secara mandiri oleh Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota, karena instrumen/sistem tersebut memungkinkan adanya delegasi pelaksanaan pendataan dan pengolahan data kepada unsur-unsur yang ada di Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kerjasama dengan BPS akan lebih dioptimalkan untuk pemberdayaan unit pendataan di jajaran Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota, untuk mampu melaksanakan pendataan dan pengolahan dengan menggunakan instrumen yang ada dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

PSPK2011 ini dilakukan dalam rangka mengukur perkiraan capaian PSDSK Tahun 2014, yang dipandang sangat mendesak karena membutuhkan data yang akurat tentang P0 sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang selama ini banyak diragukan berbagai pihak, karena penghitungan populasi hanya didasarkan pada registrasi (pelaporan) di Kabupaten/Kota (yang kemudian secara berjenjang diteruskan ke Provinsi dan Nasional) sehingga lebih banyak bersifat estimasi. Dengan diperolehnya data P0 tersebut diharapkan mempermudah penentuan arah kebijakan PSDSK sampai dengan tahun 2014.

1.2. Landasan Hukum

Kegiatan PSPK2011 dilandasi oleh:
1.Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1997, Tentang Statistik.
2.Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara.
3.Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara.
4.Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2009, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
5.Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Statistik.
6.Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2007, Tentang Badan Pusat Statistik.
7.Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
8.Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008, Tentang Struktur Organisasi BPS.
10.Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/1/2010, Tentang Pedoman Identifikasi Pengawasan Ternak Ruminansia Besar.
12.DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0327/018-06.1.01/002011 tanggal 20 Desember 2010.
13Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik Nomor 02/MOU/RC.110/M/3/2011 dan Nomor 04/KS/03-III/2011, tanggal 3 Maret 2011, tentang Pengembangan Statistik Pertanian.
14.Naskah kerjasama antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan Deputi Statistik Produksi Badan Pusat Statistik Nomor 03001/HK.130/F/03/2011 dan Nomor 06/KS/3-III/2011, tanggal 3 Maret 2011, tentang Kerjasama Pengembangan Statistik Peternakan.
15.Perjanjian Kerjasama Swakelola Antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pendataan Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Badan Pusat Statistik Nomor: 93/KPTS/RC.010/F1.2.1/03/2011 dan Nomor: 08/KS/4-III/2011.
16.Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 691/KPTS/OT.160/F/03/2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Tim Pengawas Pelaksanaan Swakelola Pendataan Ternak Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau Tahun 2011 (PSPK2011).


1.3. Tujuan

a.Tujuan umum
Tujuan umum PSPK2011 yaitu menyediakan data untuk mengukur kinerja pencapaian PSDSK Tahun 2010-2014.
b.Tujuan khusus

Tujuan khusus PSPK2011 yaitu:
1) Memperoleh data P0 untuk sapi potong, sapi perah, dan kerbau tahun 2011 dengan cara sensus dan berskala nasional.
2) Memperoleh struktur populasi sapi potong, menurut umur, jenis kelamin, dan rumpun ternak, khusus sapi perah dan kerbau hanya menurut jenis kelamin dan umur.
3) Mengetahui posisi stok sapi potong, sapi perah, dan kerbau berdasarkan P0, komposisi populasi dan rumpun.
4) Mengetahui produksi daging dalam negeri yang dihitung berdasarkan ketersediaan stok selama kurun waktu tahun 2010-2014 dalam rangka pencapaian program PSDSK Tahun 2014.
5) Memperoleh data lengkap seluruh unit usaha (rumah tangga pemelihara, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya) yang melakukan pemeliharaan sapi potong, sapi perah, dan kerbau.
6) Memperoleh raw data (by name, by address) unit usaha yang memelihara/ memperdagangkan sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang lengkap, akurat dan mutakhir sebagai database untuk keperluan pendataan pada tahun-tahun berikutnya.
7) Melatih dan menyiapkan SDM pendataan ternak di masing-masing Dinas/ Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.
8) Melengkapi sarana prasarana dan pemeliharaan pendataan ternak di masing-masing Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.

1.4. Sasaran

Sasaran dari kegiatan PSPK2011 yaitu:
a.Rumah tangga pemelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
b.Perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
c.Unit usaha lainnya (RPH, Asrama, Pesantren, UPT dll) yang bergerak di bidang usaha sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.

1.5. KeluaranKeluaran dari kegiatan PSPK2011 yaitu:
1) Diperolehnya data P0 untuk sapi potong, sapi perah, dan kerbau tahun 2011 dengan cara sensus dan berskala nasional.
2) Diperolehnya struktur populasi sapi potong, menurut umur, jenis kelamin, dan rumpun ternak, khusus sapi perah dan kerbau hanya menurut jenis kelamin dan umur.
3) Diketahuinya posisi stok sapi potong, sapi perah, dan kerbau berdasarkan P0, komposisi populasi dan rumpun.
4) Diketahuinya produksi daging dalam negeri yang dihitung berdasarkan ketersediaan stok selama kurun waktu tahun 2010-2014 dalam rangka pencapaian program PSDSK Tahun 2014.
5)Diperolehnya data lengkap seluruh unit usaha (rumah tangga pemelihara, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya) yang melakukan pemeliharaan sapi potong, sapi perah, dan kerbau.
6) Diperolehnya raw data (by name, by address) unit usaha yang memelihara/ memperdagangkan sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang lengkap, akurat dan mutakhir sebagai database untuk keperluan pendataan pada tahun-tahun berikutnya.
7) Diperolehnya SDM yang profesional untuk pendataan ternak di masing-masing Dinas/ Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.
8) Terpenuhinya sarana prasarana dan pemeliharaan pendataan ternak di masing-masing Dinas/Kelembagaan yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.

1.6. Ruang LingkupRuang lingkup pendataan kegiatan PSPK2011 meliputi:
1) Lokasi kegiatan PSPK2011 meliputi seluruh wilayah Indonesia di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.699 Kecamatan dan 77.548 Desa/Kelurahan.
2) Seluruh unit usaha (rumah tangga pemelihara, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya) yang memelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
3)Data yang dikumpulkan meliputi:
a) Nama dan alamat unit usaha (rumah tangga pemelihara ternak, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya) yang memelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan tujuan pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan dan/atau perdagangan.
b) Populasi ternak menurut jenis kelamin, umur, dan rumpun ternak.
c) Cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak, dan inseminasi buatan.

1.7. Jenis Dokumen
Jenis dokumen yang digunakan dalam kegiatan PSPK2011 adalah:
a. Sketsa Peta Desa (SP2010-WA) adalah print out image peta SP2010-WA yang akan digunakan petugas sebagai panduan pelaksanaan lapangan.
b. Master File Desa (MFD) adalah daftar desa yang akan digunakan petugas untuk pelaksanaan lapangan.
c. Jenis Daftar
1) Daftar PSPK2011-P adalah daftar yang memuat nama dan alamat kepala rumah tangga yang salah satu anggota rumah tangganya memiliki kegiatan utama di sektor pertanian pada saat SP2010
2) Daftar PSPK2011-S adalah daftar yang digunakan untuk mencatat nama dan alamat calon responden berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber {Aparat Desa/Kelurahan, Ketua Kelompok Tani (Kapoktan), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Kepala Cabang Dinas (KCD), dan lainnya}.
3) Daftar PSPK2011-L1 adalah daftar yang digunakan untuk melakukan pendataan sapi potong, sapi perah, dan kerbau di rumah tangga pemelihara, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya. Satu set Daftar PSPK2011-L1 digunakan untuk mencacah satu desa.
4) Daftar PSPK2011-L2 adalah daftar yang digunakan untuk memperoleh keterangan rinci sapi potong, sapi perah, dan kerbau yang dipelihara. Satu Daftar PSPK2011-L2 digunakan untuk mencacah satu unit usaha baik itu rumah tangga pemelihara, perusahaan berbadan hukum, pedagang, maupun lainnya.

d. Buku Pedoman PSPK2011
1) Pedoman Teknis PSPK2011 (PSPK2011-TEKNIS) adalah Pedoman umum semua kegiatan PSPK2011 yang memuat perencanaan, pelaksanaan, sampai pengolahan serta proses pengelolaan dokumen dan administrasinya.
2) Pedoman Pencacahan Lengkap PSPK2011 (PSPK2011-PCL) adalah Pedoman pelaksanaan kegiatan PSPK2011 yang memuat aturan/tata cara pencacahan, konsep definisi, dan tata cara pengisian Daftar PSPK2011-P, PSPK2011-S, PSPK2011-L1 dan PSPK2011-L2.

1.8. Pengertian-Pengertian
a. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
b. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
c. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
d. Unit usaha peternakan adalah orang perorangan atau korporasi berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
e. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
f. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
g. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
i. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
j. Rumah tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Makan dari satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola bersama-sama dan menjadi satu.
k. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
l. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
m. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan kelembagaan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
n. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah kelembagaan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
o. Pedagang ternak adalah anggota rumah tangga yang melakukan kegiatan pembelian dan penjualan ternak kepada pihak lain.
p. Sapi Potong adalah sapi yang dibudidayakan, termasuk yang dikembangbiakkan, digemukkan, dan diperdagangkan dalam rangka menghasilkan daging.
q. Sapi Perah adalah sapi bangsa/rumpun Fresian Holstein (FH) yang dibudidayakan untuk menghasilkan susu dan dapat juga menghasilkan daging (sapi jantan dan sapi betina afkir).
r. Kelompok Peternak adalah kumpulan peternak (dewasa, wanita, dan pemuda) yang terikat secara non formal dalam satu wilayah kelompok yang bekerjasama atas dasar saling asih, saling asah, dan saling asuh bagi keberhasilan usaha peternakan yang diketuai oleh seorang kontak peternak.
s. Struktur populasi adalah komposisi populasi yang meliputi jenis kelamin (jantan, betina) dan umur (kategori anak, kategori muda, kategori dewasa, dan kategori tua).
t. Sapi dan kerbau kategori anak adalah sapi atau kerbau yang berumur kurang dari satu tahun.
u. Sapi dan kerbau kategori muda adalah sapi atau kerbau yang berumur antara satu sampai dengan dua tahun.
v. Sapi dan kerbau kategori dewasa adalah sapi atau kerbau yang berumur lebih dari dua tahun.
w. Sapi dan kerbau kategori tua adalah sapi atau kerbau yang berumur lebih dari tujuh tahun atau telah beranak lebih dari lima kali (betina).

METODOLOGI

2.1. Cakupan
Responden pendataan sapi potong, sapi perah, dan kerbau (PSPK2011) mencakup rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya (RPH, UPT, Asrama, Pesantren, dll) yang memelihara ternak sapi potong, sapi perah, dan atau kerbau di seluruh wilayah Indonesia yang mencakup 33 provinsi, 497 kabupaten/kota, 6.699 kecamatan dan 77.548 desa/kelurahan.

Data yang dikumpulkan mencakup nama dan alamat dari rumah tangga pemelihara/usaha, pedagang, perusahaan berbadan hukum, koperasi, BUMN dan BUMD sapi potong/sapi perah/kerbau; jumlah menurut jenis kelamin, umur, dan rumpun/ras; dan cara pemeliharaan, status kepemilikan, mutasi, dan inseminasi buatan.

2.2. Pembentukan Kerangka Induk
Kerangka induk untuk kegiatan PSPK2011 dibentuk dari data hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010) yang memuat informasi rumah tangga yang berusaha di lapangan usaha atau bidang pekerjaan utama usaha pertanian dengan status berusaha (baik berusaha sendiri maupun berusaha dibantu buruh tidak dibayar/buruh dibayar), yang meliputi subsektor:
a. Pertanian tanaman padi & palawija;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan;
e. Peternakan;
f. Kehutanan dan pertanian lainnya.

Alasan penggunaan daftar rumah tangga usaha pertanian sebagai kerangka induk adalah karena pada umumnya sapi/kerbau dipelihara oleh petani.
Berdasarkan informasi di atas, dilakukan identifikasi desa/kelurahan berdasarkan muatan rumah tangga usaha pertanian sehingga terbentuk desa-desa dengan kategori:
a. Desa Pertanian adalah desa-desa yang memuat sedikitnya 1 (satu) rumah tangga usaha pertanian.
b. Desa Non-pertanian adalah desa-desa yang tidak memuat satupun rumah tangga usaha pertanian.

2.3. Metode Pengumpulan Data dan Metode Penentuan Responden
Pengumpulan data pada pelaksanaan PSPK2011 dilakukan dengan kunjungan dan wawancara langsung dengan responden, sedangkan penentuan responden PSPK2011 dilakukan melalui 2 (dua) metode sebagai berikut:
a. Metode 1: Penentuan responden melalui proses identifikasi rumah tangga usaha pertanian hasil SP2010 (Daftar PSKP2011-P) dan snowballing.

Metode ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi keberadaan rumah tangga pertanian yang telah dicetak (preprinted) pada Daftar PSPK2011-P. Pengidentifikasian dilakukan dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi keberadaan rumahtangga tersebut dengan narasumber utama, yaitu Ketua atau pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS), seperti Ketua Rukun Tetangga/Dusun/ Lingkungan/Jorong, dsb. Nara sumber lain yang memenuhi syarat adalah Ketua Kelompok Tani (Kapoktan), Tokoh Masyarakat (Tomas) atau Tokoh Agama (Toga). Hasil konfirmasi dari narasumber ini adalah identifikasi rumah tangga/perusahaan yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau yang selanjutnya harus dikunjungi oleh petugas (PCL). Selanjutnya, apapun hasil kunjungan pada rumahtangga ini, PCL harus melakukan proses snowballing yaitu dengan menanyakan pada rumahtangga tersebut apakah ada rumahtangga atau perusahaan lain yang memelihara/memperdagangkan sapi potong, sapi perah, atau kerbau disekitarnya yang masih dalam satu SLS (desa).

Pendataan dengan snowballing atau getok tular adalah pendataan rumah tangga, pedagang, perusahaan ber badan hukum, dan lainnya (RPH, UPT, Asrama, Pesantren, dll) yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau, berdasarkan informasi dari berbagai narasumber termasuk rumah tangga yang dikunjungi oleh PCL.
Penentuan responden melalui proses identifikasi rumah tangga usaha pertanian hasil SP2010 dan snowballing ini dilakukan di desa/kelurahan pertanian.

b. Metode 2: Penentuan responden melalui proses penyisiran (sweeping) dan snowballing.
Metode ini dilakukan dengan cara penyisiran (sweeping) berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang ada di desa {Aparat Desa/Kelurahan, Kapoktan, Tomas, Toga, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Kepala Cabang Dinas (KCD), dan lainnya}.
Hasil informasi yang diperoleh dari nara sumber diisikan pada Daftar PSPK2011-S untuk selanjutnya dikunjungi oleh petugas (PCL). Apabila rumah tangga/perusahaan yang dikunjungi tersebut dapat ditemukan, maka selanjutnya PCL harus melakukan proses snowballing yaitu dengan menanyakan pada rumah tangga/perusahaan tersebut apakah ada rumah tangga/perusahaan lain yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau di desa tersebut.
Penentuan responden melalui proses penyisiran dan snowballing ini dilakukan di desa/kelurahan non-pertanian.

2.4. Penyiapan Dokumen PendataanSatuan pengamatan dalam PSPK2011 adalah desa/kelurahan. Oleh karena itu, peta desa/kelurahan dijadikan pemandu kerja petugas untuk mencapai tempat kerja, agar tidak terjadi lewat cacah dan ganda cacah. Hal ini sekaligus akan memberikan keyakinan bahwa pencacahan tidak akan melewati batas wilayah kerja.
Sebelum melakukan pendataan, PCL harus menyiapkan beberapa dokumen tertentu disamping Daftar PSPK2011-L1 dan PSPK2011-L2. Dokumen yang perlu disiapkan tersebut adalah:
a. Salinan Sketsa Peta Desa SP2010-WA di BPS Kabupaten/Kota
1) BPS Kabupaten/Kota menerima peta yang dikirim oleh BPS RI.
2) Apabila ada peta yang tidak lengkap, maka BPS Kabupaten/Kota mencetak (print) file image peta SP2010-WA pada kertas ukuran A3 menggunakan tinta berwarna.
3) Untuk Kabupaten/Kota yang belum mengirim Peta SP2010-WA ke BPS RI, maka PCL dipinjami peta yang dimiliki Kabupaten/Kota tersebut.
4) Bila pendataan dalam 1 (satu) desa harus diselesaikan oleh 2 (dua) PCL, maka SP2010-WA harus di print dalam ukuran A3 menggunakan tinta warna untuk petugas kedua. Pembagian tugas kerja di lapangan harus jelas dengan memperhatikan batas SLS dan BS dalam peta SP2010-WA.
5) Sketsa peta SP2010-WA dipinjamkan kepada PCL pada saat pelatihan untuk digunakan dalam pendataan.
Peta SP2010-WA berisi informasi batas wilayah desa/kelurahan dan muatannya. Sebelah kiri atas berisi tulisan SP2010-WA, sebelah kanan atas berisi kode wilayah. Bagian sebelah kanan adalah kotak keterangan legenda yang antara lain berisi informasi nama wilayah mulai desa/kelurahan hingga pulau, arti garis dan arti simbol-simbol lain yang tertera pada gambar sketsa peta. Informasi batas wilayah terdiri dari batas wilayah desa dan satuan lingkungan setempat (SLS) tingkat 1 ditulis dengan warna merah, sedangkan batas blok sensus (BS) ditulis dengan warna hijau. SLS ini dapat berupa Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Jorong, Korong, Lingkungan, Dusun, atau nama lain yang berlaku di wilayah setempat.

Dalam kegiatan BPS, desa/kelurahan atau yang setingkat dengannya dibagi habis menjadi BS dan BS tersebut dimaksimalkan untuk dapat berkesesuaian dengan SLS. Hubungan kesesuaian antara BS dan SLS dapat dinarasikan dengan sebuah BS dapat terdiri dari sebuah SLS, atau terdiri dari gabungan beberapa SLS utuh, atau merupakan bagian dari SLS. Kode BS terdiri dari 3 dijit numerik dan 1 dijit alphabet. BS terdiri dari BS Biasa dengan kode akhir B, BS Khusus dengan kode akhir K, dan BS Persiapan dengan akhir P.

b. Daftar PSPK2011-P dan PSPK2011-S
1) Daftar PSPK2011-P dan Daftar PSPK2011-S di print pada kertas ukuran A4 bolak-balik di BPS Kabupaten/Kota.
2) Untuk 1 (satu) desa/kelurahan yang menggunakan 2 (dua) PCL, maka Daftar PSPK2011-P harus di print rangkap 2 (dua).
3) Daftar PSPK2011-P dan Daftar PSPK2011-S dibagikan kepada PCL pada saat pelatihan.

2.5. Mekanisme Pendataan Rumah Tangga/Perusahaan/Lainnya
a. Pendataan responden dengan metode 1: melalui proses identifikasi rumah tangga usaha pertanian hasil SP2010 dan snowballing:
1. Siapkan instrumen PSPK2011 terdiri dari SP2010-WA, PSPK2011-P, PSPK2011-L1, PSPK2011-L2.
2. Kunjungi Kepala Desa/Kelurahan untuk mendapatkan izin bertugas di wilayah ini dengan membawa surat tugas dari BPS kabupaten/kota.
3. Hubungi penunjuk jalan yang sesuai dengan persyaratan untuk mendampingi PCL selama pendataan.
4. Tentukan tempat kedudukan Blok Sensus (BS) pada SP2010-WA dari nomor terkecil yang tercantum pada Daftar PSPK2011-P sebagai tempat kunjungan awal di desa/kelurahan tersebut.

5. Lakukan identifikasi keberadaan rumah tangga dan identifikasi rumah tangga yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau yang tercantum pada Daftar PSPK2011-P untuk setiap SLS dengan menanyakan pada narasumber (prioritas utama adalah ketua/pengurus SLS setempat).
6. Apabila dari hasil identifikasi berdasarkan narasumber dinyatakan sebagai rumah tangga yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau, lakukan kunjungan ke rumah tangga tersebut untuk melakukan pengecekan isian Daftar PSPK2011-P dan melakukan pendataan rumah tangga tersebut dengan menggunakan Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2, jika rumah tangga tersebut benar-benar merupakan pemelihara/pedagang sapi potong/sapi perah/kerbau.
7. Sebelum mengakhiri kunjungan, tanyakan pada rumah tangga tersebut tentang keberadaan rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya (RPH, UPT, Asrama, Pesantren, dll) lain yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau lain di SLS tersebut atau SLS lainnya dalam desa tersebut.
8. Apabila terdapat rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya berdasarkan pertanyaan di butir 7, periksa apakah sudah tercantum pada Daftar PSPK2011-P. Jika tidak ada, tuliskan nama kepala rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya beserta identitasnya di baris kosong setelah baris terakhir yang tercetak dalam setiap blok sensus atau di lembar terakhir pada Daftar PSPK2011-P jika sudah tidak ada baris kosong di blok sensus tersebut.

9. Apabila saat perjalanan kunjungan ke rumah/perusahaan ditemukan kandang sapi potong/sapi perah/kerbau, tanyakan kepada penduduk sekitar siapa pemilik kandang tersebut. Jika pemiliknya bertempat tinggal di Desa/Kelurahan wilayah tugas PCL dan belum tercantum di dalam Daftar PSPK2011-P, tuliskan nama pemilik kandang beserta identitasnya di baris setelah baris terakhir yang tercetak di blok sensus tempat tinggal pemilik kandang atau di lembar terakhir pada daftar PSPK2011-P jika sudah tidak ada baris kosong di blok sensus tersebut.
10. Lakukan butir (5) s.d (9) hingga pendataan selesai dalam satu desa/kelurahan yang menjadi wilayah tugasnya.

b. Pendataan responden dengan metode 2: melalui proses penyisiran (sweeping) dan snowballing
1. Siapkan instrumen yang terdiri dari SP2010-WA, PSPK2011-S, PSPK2011-L1, PSPK2011-L2.
2. Kunjungi Kepala Desa/Kelurahan untuk mendapatkan izin bertugas di wilayah ini dengan membawa surat tugas dari BPS kabupaten/kota.
3. Hubungi penunjuk jalan yang sesuai dengan persyaratan untuk mendampingi PCL selama pendataan.
4. Sebelum melakukan pendataan, PCL memperoleh informasi awal tentang keberadaan dan alamat calon responden dari narasumber di desa/kelurahan wilayah tugas dan isikan di daftar PSPK2011-S.
5. Lakukan kunjungan untuk mengidentifikasi calon responden dengan menggunakan Daftar PSPK2011-S.
6. Apabila dari hasil identifikasi calon responden tersebut dinyatakan sebagai rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau, lakukan pendataan rumah tangga tersebut dengan menggunakan Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2.
7.Sebelum mengakhiri kunjungan, tanyakan keberadaan rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau dan belum terdaftar di informasi awal dari narasumber. Jika ada, tuliskan nama kepala rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya beserta identitasnya di baris setelah baris terakhir yang terisi pada daftar PSPK2011-S.
8. Apabila saat perjalanan kunjungan ke rumah/perusahaan ditemukan kandang sapi potong/ sapi perah/kerbau, tanyakan kepada penduduk sekitar siapa pemilik kandang tersebut. Jika pemiliknya bertempat tinggal di Desa/Kelurahan wilayah tugas PCL dan belum termasuk di dalam daftar PSPK2011-S, tuliskan nama pemilik kandang beserta identitasnya di baris setelah baris terakhir yang terisi di lembar yang tersedia pada daftar PSPK2011-S.

TATA CARA PENGISIAN DAFTAR PSPK2011-P dan PSPK2011-S
1. Daftar PSPK2011-P

Struktur Daftar PSPK2011-P
BLOK I. KETERANGAN TEMPAT, berisi kode dan nama wilayah administrasi (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
Blok ini isiannya telah tercetak (preprinted) mulai dari nama Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
BLOK II. REKAPITULASI , berisi hasil rekapitulasi jumlah rumah tangga.
Tujuan pengisian Blok II adalah untuk mengetahui rekapitulasi hasil identifikasi calon responden pendataan rumah tangga ternak/Perusahaan Berbadan Hukum/Pedagang/ Lainnya pada satu desa/kelurahan. Blok ini diisi setelah kegiatan pendataan selesai dalam satu desa/kelurahan. Isian Blok II disalin dari halaman terakhir Blok IV yang terisi. Sebelum mengisi Blok II, petugas pendataan harus yakin bahwa isian Blok IV telah diperiksa dengan cermat kebenaran isian.
1. Banyaknya calon responden yang ditemukan.
Isiannya sama dengan baris C. Jumlah kumulatif sampai dengan halaman ini (A+B) Kolom (6) Blok IV halaman terakhir.
2. Banyaknya calon responden yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau.
Isiannya sama dengan baris C. Jumlah kumulatif sampai dengan halaman ini (A+B) Kolom (8) Blok IV halaman terakhir.

BLOK III. KETERANGAN PETUGAS, berisi identitas petugas dan waktu pelaksanaan.
Tujuannya adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pendaftaran dan pemeriksaan daftar PSPK2011-P, serta keterangan waktu pelaksanaan pendataan dan pemeriksaan.
1. Nama Petugas
Tuliskan nama PCL dan PML pada kolom yang tersedia.
2. Tanggal Pengawasan/Pemeriksaan
Tuliskan tanggal pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pada kolom yang tersedia
3. Tanda Tangan
Sebelum membubuhkan tanda tangannya PCL dan PML diharuskan memeriksa kebenaran dan kelengkapan isian daftar PSPK2011-P. Bubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan sebagai bentuk tanggung jawab pendataan dan pengawasan/pemeriksaan. Penandatanganan adalah orang yang benar-benar telah melakukan tugasnya.

BLOK IV. DAFTAR CALON RESPONDEN, terdiri atas 8 kolom, dengan uraian pada masing-masing kolom adalah sebagai berikut:
Kolom (1) : Nomor Blok Sensus
Nomor yang tercantum pada kolom ini adalah nomor blok sensus hasil pencacahan lengkap SP2010. Nomor-nomor yang tercantum pada kolom ini kemungkinan tidak berurutan.
Kolom (2) : Satuan lingkungan setempat
Nama SLS misalnya RT 01/ RW 02; RT 03/Lingkungan 02; tertulis Dusun 01 saja bila SLS setingkat di atasnya adalah desa/ kelurahan.
Kolom (3) : No Urut
Nomor yang tercantum pada kolom ini adalah nomor urut rumah tangga dalam desa. Pada setiap blok sensus disediakan 5 baris kosong untuk mencatat nomor calon responden hasil snowballing.
Kolom (4) : Calon responden
Nama-nama yang tercantum pada kolom ini adalah nama kepala rumah tangga pada saat pencacahan lengkap SP2010 teridentifikasi sebagai rumah tangga sektor pertanian.
Kolom (5) : Alamat
Alamat yang tercantum pada kolom ini adalah alamat tempat tinggal kepala rumah tangga beserta anggotanya pada saat pencacahan lengkap SP2010.
Kolom (6) : Identifikasi keberadaan calon responden
1-Ada, adalah kondisi dimana nama kepala rumah tangga dan alamat pada saat pendataan sama dengan nama kepala rumah tangga dan alamat pada saat pencacahan SP2010. Termasuk dalam kondisi ini adalah bila nama kepala rumah tangga berbeda yang diakibatkan karena nama yang tercantum adalah nama panggilan atau alias dan kesalahan dalam penulisan dalam pencacahan SP2010, dan perbedaan alamat akibat kesalahan penulisan pada saat pencacahan SP2010. Termasuk yang pindah tetapi masih dalam satu desa/kelurahan dan ganti kepala rumah tangga.
0-Tidak Ada adalah kondisi dimana kepala rumah tangga pada saat pendataan tidak dapat ditemukan dan setelah dikonfirmasikan dengan tetangga disekitarnya memang tidak ada yang mengenalnya. Termasuk rumah tangga yang pindah keluar desa/kelurahan.
Kolom (7) :Ditanyakan kepada narasumber: Apakah memelihara/ memperdagangkan sapi potong/ sapi perah/ kerbau, yang berisi kode 1 Ya dan kode 0 Tidak.
Kolom (8): Ditanyakan kepada calon responden: Apakah memelihara/ memperdagangkan sapi potong/ sapi perah/ kerbau pada tanggal 1 Juni 2011, isian berisi kode 1 jika Ya dan kode 0 jika Tidak.

Rumah tangga pemelihara adalah rumah tangga yang memelihara ternak termasuk pedagang ternak yang memelihara ternak biasanya 2 bulan atau lebih.
Perusahaan Peternakan adalah unit usaha yang mengusahakan ternak baik untuk pembibitan maupun budidaya dengan status berbadan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN/BUMD, Yayasan), termasuk dalam kelompok ini adalah perusahaan perdagangan ternak.
Pedagang ternak adalah anggota rumah tangga yang melakukan perdagangan ternak, memperjualbelikan ternak yang bukan hasil pemeliharaan sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan jangka waktu pemeliharaan kurang dari 2 (dua) bulan.
Lainnya adalah unit usaha yang melakukan pemeliharaan ternak meliputi rumah tangga khusus (asrama, pesantren), Rumah Potong Hewan (RPH), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dll.

1. Isikan kode (1), apabila calon responden memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau. Apabila pada saat snowballing, berdasarkan narasumber rumah tangga yang sudah dikunjungi ternyata calon responden tersebut tidak memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau maka biarkan kode (1) dari narasumber utama tersebut dan calon responden tersebut tetap harus dikunjungi.
2. Isikan kode(0), apabila calon responden tidak memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau. Apabila pada saat snowballing, berdasarkan narasumber rumah tangga yang sudah dikunjungi ternyata calon responden tersebut memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau maka coret kode(0) dan tuliskan kode )1) dan calon responden tersebut harus dikunjungi.
Kolom (8)

Isikan sesuai dengan informasi dari calon responden oleh PCL saat mengunjungi calon responden tersebut.
1. Isikan kode(1), apabila calon responden pada 1 Juni 2011 memelihara/ memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau.
2. Isikan kode(0), apabila calon responden pada 1 Juni 2011 tidak memelihara/ memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau.

Untuk pengisian Blok IV baris jumlah A, B dan C adalah dengan menghitung jumlah kode(1) untuk setiap kolom (6) dan kolom (8). Pengisian tiga baris jumlah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Jumlah halaman ini adalah penjumlahan kode(1) pada halaman yang bersangkutan.
b. Jumlah kumulatif sampai dengan halaman sebelumnya adalah salinan atau pindahan isian baris C halaman sebelumnya, kecuali halaman 2 (Blok IV pertama) diisi tanda(-“.
c. Jumlah kumulatif sampai dengan halaman ini (A+B) adalah jumlah baris A dan baris B pada halaman yang bersangkutan. Isian baris ini selanjutnya dipindahkan/disalin ke baris B halaman berikutnya.

2. Daftar PSPK2011-S
Struktur Daftar PSPK2011-S

BLOK I. KETERANGAN TEMPAT, berisi kode dan nama wilayah administrasi (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Klasifikasi Desa/Kelurahan).
Provinsi : isikan nama dan kode provinsi pada kotak yang telah disediakan.
Kabupaten/Kota : coret salah satu yang tidak sesuai Kabupaten atau Kota dan isikan nama dan kode Kabupaten/Kota pada kotak yang telah disediakan.
Kecamatan : isikan nama dan kode Kecamatan pada kotak yang telah disediakan.
Desa/Kelurahan : coret salah satu yang tidak sesuai Desa atau Kelurahan dan isikan nama dan kode Desa/Kelurahan pada kotak yang telah disediakan.
Klasifikasi Desa/Kelurahan : lingkari kode yang sesuai dan isikan pada kotak yang telah disediakan.

BLOK II. REKAPITULASI , berisi hasil rekapitulasi jumlah rumah tangga.
Tujuan pengisian Blok II adalah untuk mengetahui rekapitulasi hasil identifikasi calon responden pendataan rumah tangga ternak/Perusahaan Berbadan Hukum/Pedagang/ Lainnya pada satu desa/kelurahan. Blok ini diisi setelah kegiatan pendataan selesai dalam satu desa/kelurahan. Isian Blok II disalin dari halaman terakhir Blok IV yang terisi. Sebelum mengisi Blok II, petugas pendatan harus yakin bahwa isian Blok IV telah diperiksa dengan cermat kebenaran isian.
1. Banyaknya calon responden rumah tangga ternak/Perusahaan Berbadan Hukum/ Pedagang/Lainnya ditemukan.
Isiannya sama dengan baris C. Jumlah kumulatif sampai dengan halaman ini (A+B) Kolom (4) Blok IV halaman terakhir.
2. Banyaknya calon responden rumah tangga ternak/Perusahaan Berbadan Hukum/ Pedagang/Lainnya yang memelihara/memperdagangkan sapi potong/sapi perah/kerbau.

Isiannya sama dengan baris C. Jumlah kumulatif sampai dengan halaman ini (A+B) Kolom (6) Blok IV halaman terakhir.

BLOK III. KETERANGAN PETUGAS, berisi identitas petugas dan waktu pelaksanaan. Petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyisiran (sweeping) adalah petugas task force dari BPS Kabupaten/Kota.
Tujuannya adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pendaftaran dan pemeriksaan daftar PSPK2011-S, serta keterangan waktu pelaksanaan pendataan dan pemeriksaan.
1. Nama Petugas
Tuliskan nama PCL dan PML pada kolom yang tersedia.
2. Tanggal Pengawasan/Pemeriksaan
Tuliskan tanggal pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pada kolom yang tersedia
3.Tanda Tangan
Sebelum membubuhkan tanda tangannya PCL dan PML diharuskan memeriksa kebenaran dan kelengkapan isian daftar PSPK2011-S. Bubuhkan tanda tangan pada tempat yang disediakan sebagai bentuk tanggung jawab pendataan dan pengawasan/pemeriksaan. Penandatangan adalah orang yang benar-benar telah melakukan tugasnya.

BLOK IV. DAFTAR CALON REPONDEN, terdiri atas 7 kolom, dengan uraian pada masing-masing kolom adalah sebagai berikut:
Kolom (1) : Narasumber
Berisi nama narasumber {Aparat Desa/Kelurahan, Kelompok Tani, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Kepala Cabang Dinas (KCD), dan lainnya}.
Kolom (2) : Calon responden
Nama-nama yang tercantum pada kolom ini adalah nama kepala rumah tangga Nama Pemelihara Ternak/Perusahaan Berbadan Hukum/Pedagang/Lainnya (RPH, Asrama, Pesantren, UPT, dll) yang diinformasikan oleh para narasumber.

Kolom (3) : Alamat
Alamat yang tercantum pada kolom ini adalah alamat tempat tinggal calon responden
Kolom (4) : Hasil identifikasi keberadaan calon responden
1-Ada, adalah kondisi dimana nama kepala rumah tangga dan alamat pada saat pendataan sama dengan nama kepala rumah tangga dan alamat pada saat pencacahan SP2010. Termasuk dalam kondisi ini adalah bila nama kepala rumah tangga berbeda yang diakibatkan karena nama yang tercantum adalah nama panggilan atau alias dan kesalahan dalam penulisan dalam pencacahan SP2010, dan perbedaan alamat akibat kesalahan penulisan pada saat pencacahan SP2010. Termasuk yang pindah tetapi masih dalam satu desa/kelurahan.

0-Tidak Ada adalah kondisi dimana kepala rumah tangga pada saat pendataan tidak dapat ditemukan dan setelah dikonfirmasikan dengan tetangga disekitarnya memang tidak ada yang mengenalnya. Termasuk rumah tangga yang pindah keluar desa/kelurahan.
Kolom (5) : Ditanyakan kepada narasumber: Apakah memelihara/ memperdagangkan sapi potong/ sapi perah/ kerbau, yang berisi kode 1 Ya dan kode 0 Tidak.
Kolom (6): Ditanyakan kepada calon responden: Apakah memelihara/ memperdagangkan sapi potong/ sapi perah/ kerbau pada tanggal 1 Juni 2011, isian berisi kode 1 jika Ya dan kode 0 jika Tidak.
Kolom (7) : Nomor Blok Sensus
Nomor yang tercantum pada kolom ini adalah nomor blok sensus calon responden PSPK2011. Nomor-nomor yang tercantum pada kolom ini kemungkinan tidak berurutan.


ORGANISASI LAPANGAN

3.1. Koordinator Statistik Kecamatan (KSK)
KSK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator pelaksanaan PSPK2011 di tingkat kecamatan. KSK mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan di wilayah tugasnya;
b.membantu rekrutmen petugas sesuai dengan kriteria dan alokasi yang ditentukan;
c.mengikuti pelatihan petugas PSPK2011;
d.mempersiapkan serta membagi dokumen dan perlengkapan sensus termasuk peta, tanda pengenal dan surat tugas;
e.menentukan wilayah kerja Petugas Pengawasan/Pemeriksaan Lengkap (PML) dan Petugas Pencacahan Lengkap (PCL);
f.mengawasi jalannya pencacahan;
g.membantu PML dan PCL memecahkan masalah yang ditemui di lapangan;
h.mengumpulkan kembali semua hasil pencacahan, memeriksa kelengkapan dokumen dan isiannya, serta menyampaikan ke BPS Kabupaten/Kota. KSK juga bertanggung jawab mengumpulkan semua sisa dokumen dan perlengkapan sensus;
i.melakukan tugas yang diperintahkan langsung maupun tidak langsung oleh Pimpinan BPS Kabupaten/Kota, serta petunjuk dalam buku pedoman.

3.2. Petugas Pengawasan/Pemeriksaan Lengkap (PML)
PML adalah staf BPS Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau Mitra Statistik yang direkrut dari staf Dinas Peternakan, aparat desa, kecamatan, atau lainnya. Tugas dan tanggung jawab PML adalah sebagai berikut :
a.mengikuti pelatihan petugas PSPK2011;
b.mengawasi jalannya pelaksanaan pendataan PSPK2011 yang dilakukan oleh PCL agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c.mengatasi masalah teknis yang dihadapi oleh PCL dan apabila perlu melaporkan kepada KSK untuk penyelesaiannya;
d.mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan semua dokumen hasil pendataan PSPK2011 dari PCL;
e.memeriksa isian dokumen hasil pendataan PSPK2011;
f.menyerahkan semua dokumen yang telah diperiksa ke KSK;
g.mematuhi jadwal waktu yang telah ditetapkan.

3.3. Petugas Pencacahan Lengkap (PCL)
PCL adalah staf BPS Kabupaten/Kota dan atau Mitra Statistik yang berpengalaman. Mitra dapat direkrut dari staf Dinas Peternakan, aparat desa, kecamatan, atau lainnya. Tugas dan tanggung jawab PCL adalah sebagai berikut:
a.mengikuti pelatihan petugas PSPK2011;
b.melakukan pendataan sapi potong, sapi perah, dan kerbau dengan Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2;
c.memeriksa kelengkapan Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2;
d.meminta pengesahan dari Lurah/Kepala Desa atau yang setara untuk Daftar PSPK2011-L1;
e.menyerahkan Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2 yang telah diisi lengkap dan diperiksa kebenarannya kepada PML;
f.memperbaiki dan atau melakukan pencacahan ulang bila ada isian Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2 yang dinyatakan salah oleh PML;
g.menyerahkan Daftar PSPK2011-L1 dan Daftar PSPK2011-L2 yang telah diperbaiki kepada PML.

TATA CARA PELAKSANAAN PENCACAHAN
4.1. Tahapan Pelaksanaan Pencacahan
a.Penyiapan Dokumen
Dokumen yang harus disiapkan sebelum pencacahan ke lapangan meliputi sketsa peta desa (SP2010-WA), Daftar PSPK2011-L1, Daftar PSPK2011-L2, dan preprinted Daftar PSPK2011-P, dan Daftar PSPK2011-S.

b.Pengenalan wilayah kerja
Sebelum melakukan pencacahan, PCL harus mengenali wilayah kerjanya secara cermat dengan menggunakan sketsa peta desa (SP2010-WA).

c.Pencacahan
Pelaksanaan pendataan sapi potong, sapi perah, dan kerbau di rumah tangga, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya (RPH, pesantren, asrama, UPT, dll) dilakukan secara lengkap dengan wawancara terhadap responden yang ditentukan melalui pemutakhiran, snowballing, dan penyisiran (sweeping).

d.Penyerahan Hasil Pencacahan
Setelah PCL selesai melakukan pencacahan dalam 1 desa maka segera menyerahkan hasil pencacahan kepada PML, tanpa menunggu seluruh beban tugasnya selesai.

4.2. Tata Cara Wawancara
Dalam melakukan kunjungan/wawancara dengan responden harus mengikuti konsep dan norma yang terdapat dalam buku ini. Untuk mendapatkan hasil yang terbaik perhatikan tata cara berwawancara sebagai berikut:
a.ketika Saudara mengunjungi responden untuk melakukan wawancara, Saudara harus meminta izin dengan cara mengucapkan salam, mengetuk pintu, atau dengan cara lain yang biasa berlaku;
b.mulailah dengan mengenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Saudara. Bila perlu tunjukkan surat tugas atau tanda pengenal Saudara;
c.gunakan kecakapan, kesabaran dan keramahan Saudara agar wawancara berhasil;
d.kadang-kadang ditemui reponden yang menolak untuk memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang Saudara ajukan. Jika responden tetap menolak, laporkan kepada petugas pemeriksa (PML);
e.setelah selesai melakukan pencacahan jangan lupa mengucapkan terima kasih atas bantuan responden. Katakan kepada responden bahwa mungkin akan datang lagi jika ada keterangan yang masih diperlukan, dan lanjutkan kunjungan ke responden berikutnya;
f.lakukan kunjungan ulang jika diperlukan. Hal ini mungkin terjadi jika pada kunjungan pertama Saudara tidak berhasil memperoleh semua keterangan yang diperlukan atau mungkin atas permintaan pemeriksa/atasannya.

4.3. Tata Tertib Pengisian Daftar
a.Semua isian pada daftar harus ditulis dengan pensil yang disediakan. Tinta dan pensil berwarna tidak boleh digunakan.
b.Semua jawaban yang ditulis, harus menggunakan HURUF CETAK agar mudah dibaca, serta tidak boleh disingkat kecuali singkatan yang sudah baku dan nama yang terlalu panjang. Angka harus ditulis dengan angka biasa (bukan angka Romawi).
c.Definisi dan tata cara pengisian daftar yang telah ditentukan harus dikuasai, dipegang teguh, dan tidak boleh diubah.
d.Isikan keterangan responden pada setiap blok mengikuti alur pertanyaan.
e.Telitilah daftar yang telah diisi sebelum meninggalkan rumah responden. Khusus penjumlahan dan perbaikan tulisan sebaiknya dilakukan setelah wawancara, agar menghemat waktu.
f.Rahasiakan keterangan yang diperoleh dari responden terhadap orang lain yang tidak berkepentingan.
g.Jagalah daftar baik-baik agar tidak kotor, basah, rusak, atau hilang.

4.4. Cara Pengisian Daftar
Sebelum memulai pengisian Daftar PSPK2011-L1 dan PSPK2011-L2 perlu diketahui bahwa ada tiga cara pengisian yang harus dilakukan sebagai berikut:
a.menuliskan kata kata pada tempat yang disediakan;
b.melingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban, kemudian menuliskan kode yang dilingkari di kotak yang disediakan;

PENGISIAN DAFTAR PSPK2011-L1

5.1. Kegunaan
Daftar PSPK2011-L1 digunakan untuk melakukan pendataan rumah tangga pemelihara/ perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya yang memelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau dalam satu desa. Dari hasil pendataan ini, akan diperoleh jumlah unit usaha peternakan yang terdiri dari rumah tangga, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan lainnya, serta populasi sapi potong, sapi perah, dan kerbau.

5.2. Keterangan yang Dikumpulkan
Keterangan yang dikumpulkan dalam Daftar PSPK2011-L1 meliputi 5 (lima) blok, yaitu:
Blok I : Pengenalan Tempat
Blok II : Keterangan Petugas dan Pengesahan
Blok III : Rekapitulasi
Blok IV : Catatan
Blok V : Pendataan Sapi potong, Sapi Perah, dan Kerbau Keadaan 1 Juni 2011

5.3. Cara Pengisian Daftar PSPK2011-L1

Blok I. PENGENALAN TEMPAT
Blok ini digunakan untuk mencatat identitas responden yang terdiri dari provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan klasifikasi desa/kelurahan.
Rincian 1 s.d 5: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Klasifikasi Desa/Kelurahan
Tuliskan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Klasifikasi Desa/Kelurahan, dan kodenya pada kotak yang tersedia.

Blok II. KETERANGAN PETUGAS DAN PENGESAHAN
Blok ini digunakan untuk mencatat nama pencacah dan pengawas/pemeriksa, tanggal pelaksanaan dan tanda tangan serta pengesahan oleh lurah/kepala desa atau yang setara sesuai wilayahnya.
Rincian 1 : Nama lengkap, tanggal pelaksanaan, dan tanda tangan PCL
Tuliskan nama lengkap, tanggal pelaksanaan, dan tanda tangan PCL pada tempat yang telah disediakan.
Rincian 2 :Nama lengkap, tanggal pemeriksaan, dan tanda tangan PML
Tuliskan nama lengkap, tanggal pelaksanaan, dan tanda tangan PML pada tempat yang telah disediakan.

Rincian 3 :Pengesahan oleh Lurah/Kepala Desa atau yang setara
Setelah PML melakukan pemeriksaan dan membubuhkan tanda tangan, PML meminta pengesahan dari Lurah/Kepala Desa dengan mengisi tanggal pengesahan, nama, tanda tangan, dan cap/stempel Kelurahan/Desa pada tempat yang disediakan.

Blok III. REKAPITULASI
Blok ini dipergunakan untuk merekap jumlah rumah tangga pemelihara/perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya (RPH, asrama, pesantren, UPT, dll) dan jumlah sapi potong, sapi perah, dan kerbau dalam satu desa. Blok ini diisi setelah pencacahan dalam satu desa selesai dilakukan.
Rincian 1 : Jumlah rumah tangga pemelihara/perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya (RPH, asrama, pesantren, UPT, dll)
Rincian ini disalin dari Blok V kolom (6) nomor urut terakhir pada halaman terakhir Daftar PSPK2011-L1.
Rincian 2 : Jumlah Sapi Potong
Rincian ini disalin dari Blok V rincian C kolom (7) pada halaman terakhir Daftar PSPK2011-L1.
Rincian 3 : Jumlah Sapi Perah
Rincian ini disalin dari Blok V rincian C kolom (8) pada halaman terakhir Daftar PSPK2011-L1.
Rincian 4 : Jumlah Kerbau
Rincian ini disalin dari Blok V rincian C kolom (9) pada halaman terakhir Daftar PSPK2011-L1.

Blok IV. CATATAN
Blok ini dipergunakan untuk mencatat keterangan yang diperlukan untuk memperjelas isian Daftar PSPK2011-L1.

Blok V. PENDATAAN SAPI POTONG, SAPI PERAH, DAN KERBAU KEADAAN 1 JUNI 2011
Blok ini digunakan untuk mendapatkan keterangan pemelihara sapi potong, sapi perah, dan kerbau baik oleh rumah tangga, perusahaan berbadan hukum, pedagang maupun lainnya. Sebelum petugas melakukan pendataan, terlebih dahulu harus mengenali batas-batas desa yang menjadi wilayah tugasnya dengan membawa sketsa peta desa. Lakukan pendataan terhadap responden secara cermat dan teliti, jangan sampai ada yang terlewat cacah ataupun cacah ganda.
Kolom (1) : Nomor Blok Sensus
Disalin dari PSPK2011-P Blok IV kolom (1) atau PSPK2011-S kolom (7).

Kolom (2) : Nama SLS (RT/RW, Dusun, dsb)
Disalin dari PSPK2011-P Blok IV kolom (2) untuk responden yang ada di daftar PSPK2011-P. Isikan nama SLS (RT/RW, Dusun, dsb) yang sesuai dengan lokasi responden untuk responden yang ada di daftar PSPK2011-S.

Kolom (3) : Nomor urut rumah tangga/Perusahaan/Lainnya
Disalin dari PSPK2011-P Blok IV kolom (3) untuk responden yang ada di daftar PSPK2011-P. Isikan nomor urut rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya dimulai dari nomor 1 sampai dengan nomor urut terakhir dalam satu desa.
Rumah tangga biasa adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Makan dari satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola bersama-sama dan menjadi satu.
Apabila dalam satu bangunan sensus terdapat lebih dari satu rumah tangga yang memelihara ternak, maka tuliskan nomor urut dan nama kepala rumah tangganya saja yang ada di Daftar PSPK2011-P.

Rumah tangga khusus meliputi:
1.Orang-orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal diatur oleh yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama mahasiswa, asrama TNI/Polri (tangsi) dan sebagainya. Anggota TNI/Polri yang tinggal di asrama bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhannya, bukan rumah tangga khusus.
2.Orang-orang yang tinggal di lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan dan sejenisnya.
3.Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.

Pemelihara ternak adalah anggota rumah tangga yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan ternak baik pembibitan maupun budidaya.

Rumah Tangga Pemelihara adalah rumah tangga yang memelihara ternak termasuk pedagang ternak yang biasanya melakukan pemeliharaan ternak 2 bulan atau lebih.
Perusahaan Peternakan Berbadan Hukum adalah unit usaha yang mengusahakan ternak baik untuk pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, maupun perdagangan dengan status badan hukum PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN, dan Yayasan.

Pedagang ternak adalah anggota rumah tangga yang melakukan perdagangan ternak, memperjualbelikan ternak yang bukan hasil pemeliharaan sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan jangka waktu pemeliharaan kurang dari 2 bulan.
Lainnya adalah unit usaha yang melakukan pemeliharaan ternak meliputi rumah tangga khusus (asrama, pesantren), Rumah Potong Hewan (RPH), Unit Pelaksana Teknis, dll.

Kolom (4) :Nama Lengkap Kepala Rumah Tangga Pemelihara Ternak/Perusahaan Berbadan Hukum/Pedagang/ Lainnya (RPH, Asrama, Pesantren, UPT, dll)
Isikan nama lengkap kepala rumah tangga pemelihara ternak/perusahaan berbadan hukum/pedagang/ lainnya (RPH, Asrama, Pesantren, UPT, dll). Apabila dalam satu rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/lainnya terdapat lebih dari satu jenis unit usaha (pemelihara/pedagang) maka keterangan jenis unit usaha yang diisikan adalah yang utama dan ternaknya dijumlahkan.
Kolom (5) :Kode Jenis Unit Usaha/Pemelihara
Isikan kode sesuai dengan jenis unit usaha/pemelihara. Kode 1 untuk rumah tangga pemelihara, kode 2 untuk perusahaan berbadan hukum, kode 3 untuk pedagang, dan kode 4 untuk lainnya.
Kolom (6) :Nomor Urut Unit Usaha
Isikan secara berurutan nomor urut unit usaha rumah tangga pemelihara/ perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya dimulai dari nomor 1 sampai dengan nomor urut terakhir dalam satu desa. Nomor urut unit usaha tidak boleh sama.
Kolom (7) :Banyaknya Sapi potong yang Dipelihara/Dikuasai
Isikan banyaknya sapi potong yang dipelihara/dikuasai.
Kolom (8) :Banyaknya Sapi perah yang Dipelihara/Dikuasai
Isikan banyaknya sapi perah yang dipelihara/dikuasai.
Kolom (9) :Banyaknya Kerbau yang Dipelihara/Dikuasai
Isikan banyaknya kerbau yang dipelihara/dikuasai.
Banyaknya ternak yang dicatat pada kolom (7), (8), (9) adalah banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada kondisi terakhir tanggal 1 Juni 2011. Ternak yang sudah dijual tidak termasuk yang dikuasai meskipun ternak masih berada di penjual dan sebaliknya ternak yang sudah dibeli termasuk dikuasai meskipun ternak belum berada di tempat pembeli.

PENGISIAN DAFTAR PSPK2011-L2

6.1. Kegunaan
Daftar PSPK2011-L2 ini digunakan untuk mencatat keterangan pemeliharaan sapi potong/sapi perah/kerbau yang meliputi nama kepala rumah tangga pemelihara ternak/perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya, alamat lengkap, dan lokasi pemeliharaan sapi potong/sapi perah/kerbau. Satu Daftar PSPK2011-L2 digunakan untuk mencacah satu rumah tangga/perusahaan berbadan hukum/pedagang/lainnya.

6.2. Keterangan yang Dikumpulkan
Keterangan yang dikumpulkan dengan Daftar PSPK2011-L2 ini, terdiri dari 2 (dua) blok, yaitu:
Blok I :Keterangan Tempat dan Pemelihara
Blok II :Keterangan Pemeliharaan Sapi potong, Sapi perah, dan Kerbau

6.3. Cara Pengisian Daftar PSPK2011-L2

BLOK I. KETERANGAN TEMPAT DAN PEMELIHARA
Rincian 1 s.d. 5 :Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Klasifikasi Desa/Kelurahan
Rincian 1 sampai dengan rincian 5 disalin dari Daftar PSPK2011-L1 Blok I rincian 1 sampai dengan rincian 5.
Rincian 6 :Nomor Blok Sensus
Salin nomor Blok Sensus pada kotak yang tersedia dari Daftar PSPK2011-L1 Blok V kolom (1).
Rincian 7a :Kode Jenis Unit Usaha
Tuliskan kode jenis unit usaha pada kotak yang tersedia yang disalin dari Daftar PSPK2011-L1 Blok V kolom (5).
Rincian 7b :Nomor Urut Unit Usaha
Tuliskan nomor urut unit usaha pada kotak yang tersedia yang disalin dari Daftar PSPK2011-L1 Blok V kolom (6).
Rincian 8a :Nama Lengkap Kepala Rumah Tangga Pemelihara Ternak/Perusahaan/ Pedagang/Lainnya
Tuliskan nama lengkap kepala rumah tangga pemelihara ternak/perusahaan berbadan hukum/ pedagang/lainnya sesuai dengan identitas yang dimiliki (KTP/SIM/Surat Ijin Usaha/identitas lainnya)

Rincian 8b :Nama Panggilan/alias dari Kepala Rumah Tangga Pemelihara Ternak/ Pedagang
Tuliskan dengan huruf kapital nama panggilan/alias kepala rumah tangga pemelihara ternak/pedagang.
Rincian 8c :Jika Daftar PSPK2011-L1 Blok V kolom (5) berkode ’1’ atau ‘3’ berapa jumlah pemelihara/pedagang ternak yang ada

Tuliskan jumlah pemelihara/pedagang sapi perah, sapi potong, dan atau kerbau yang ada di rumah tangga. Nama pemelihara disediakan dua baris sedangkan pedagang satu baris. Isikan nama pemelihara/pedagang dan jumlah ternak yang dipelihara/ diperdagangkan pada rincian c (c.i, c.ii. dan c.iii)
Rincian 9 :Alamat Rumah Tangga Pemelihara Ternak/Perusahaan/ Pedagang/Lainnya
Tuliskan alamat lengkap rumah tangga pemelihara ternak/perusahaan berbadan hukum/ pedagang/lainnya sesuai dengan domisili pada saat pencacahan.
a. Nama jalan: Tuliskan nama jalan.
b. Nama dusun, lingkungan, lorong, dsb: Tuliskan nama dusun, lingkungan, lorong, dan sebagainya atau nama satuan lingkungan setempat (SLS) satu tingkat dibawah desa.
c. RT/RW/Nomor Rumah: Tuliskan nomor RT, RW, dan No. Rumah dan pindahkan kedalam kotak yang tersedia.

Rincian 10 : Nama Kelompok Peternak
Tuliskan nama kelompok peternak apabila ada ART yang menjadi anggota kelompok peternak dan isikan strip (-) apabila tidak ada.

BLOK II. KETERANGAN PEMELIHARAAN SAPI POTONG, SAPI PERAH, DAN KERBAU
Rincian 1 :Banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011
menurut lokasi pemeliharaan
Rincian 1 digunakan untuk mencatat banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 dan lokasi pemeliharaan dari masing-masing jenis ternak. Untuk ternak sapi disediakan tiga lokasi sedangkan untuk sapi perah dan kerbau hanya disediakan satu lokasi.
Lokasi adalah tempat pemeliharaan ternak baik dikandangkan maupun dilepas.
Kolom (3) : Jumlah Ternak
Tuliskan jumlah masing-masing jenis ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011.
Kolom (4) : Kode dan Nama Provinsi
Tuliskan kode dan nama provinsi lokasi pemeliharaan untuk masing-masing jenis ternak yang dipelihara/dikuasai pada 1 Juni 2011.
Kolom (5) : Kode dan Nama Kabupaten Kota
Tuliskan kode dan nama kabupaten/kota lokasi pemeliharaan untuk masing-masing jenis ternak yang dipelihara/dikuasai pada 1 Juni 2011.
Kolom (6) : Kode dan Nama Kecamatan
Tuliskan kode dan nama kecamatan lokasi pemeliharaan untuk masing-masing jenis ternak yang dipelihara/dikuasai pada 1 Juni 2011.

Jika sapi potong yang dipelihara lebih dari tiga lokasi maka tuliskan jumlah dan lokasi menurut jumlah sapi potong yang terbanyak dipelihara. Jumlah sapi potong pada lokasi ketiga merupakan penjumlahan dari jumlah sapi potong di lokasi ketiga dan seterusnya. Sedangkan untuk sapi perah dan kerbau bila dipelihara lebih dari 1 lokasi, maka isikan jumlah keseluruhan sapi perah/kerbau pada kolom (3) dan lokasi dari sapi perah/kerbau yang paling banyak dipelihara.

Rincian 2 :Banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011
menurut cara pemeliharaan
Rincian ini digunakan untuk mencatat banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 menurut cara pemeliharaan. Cara pemeliharaan ternak dibedakan menjadi: dikandangkan; dikandangkan dan dilepas; dilepas sama sekali.
Kolom (2) : Dikandangkan
Isikan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang cara pemeliharaannya dikandangkan untuk masing-masing jenis ternak.
Kandang adalah bangunan yang terdiri dari atap, tiang, dan dinding/pembatas, digunakan untuk ternak/unggas, baik permanen maupun tidak permanen.

Kolom (3) : Dikandangkan dan Dilepas
Isikan banyaknya ternak yang cara pemeliharaannya dikandangkan dan dilepas. Pemeliharaan ternak yang pada pagi/siang dilepas dan sore hari dikandangkan termasuk dalam kolom ini.
Kolom (4) : Dilepas Sama Sekali
Jika pemeliharaan ternak tidak pernah dikandangkan.
Kolom (5) : Jumlah
Isikan jumlah kolom (2) + (3) + (4) untuk masing-masing jenis ternak. Jumlah kolom (5) harus sama dengan rincian 1 kolom (3) untuk jenis ternak yang sama.

Rincian 3 :Banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 menurut tujuan pemeliharaan
Rincian ini digunakan untuk mencatat banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 menurut tujuan pemeliharaan. Tujuan pemeliharaan ternak dapat dibagi menjadi empat kategori:
a. Kolom (2) : Pengembangbiakan
Tuliskan banyaknya sapi potong/sapi perah/kerbau yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang tujuan pemeliharaannya untuk pengembang-biakan (memperbanyak jumlah ternak).
b. Kolom (3) : Penggemukan
Tuliskan banyaknya sapi potong/kerbau yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang tujuan pemeliharaannya untuk penggemukan.
c. Kolom (4) : Pembibitan
Tuliskan banyaknya sapi potong/sapi perah/kerbau yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang tujuan pemeliharaannya untuk pembibitan.
d. Kolom (5) : Perdagangan
Tuliskan banyaknya sapi potong/sapi perah/kerbau yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang tujuan pemeliharaannya untuk perdagangan (ternak dagangan).

Rincian 4 : Banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 menurut rumpun, jenis kelamin, dan umur
Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan sapi potong menurut rumpun, jenis kelamin, dan umur. Untuk sapi perah dan kerbau menurut jenis kelamin dan umur.
Rumpun (breed) ternak adalah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama atau sekelompok hewan yang mempunyai asal-usul dan sifat-sifat mantap yang merupakan ciri khas bagi kelompok atau populasi ternak tersebut.
Rumpun ternak sapi antara lain Sapi Bali, Sapi Onngole/P.O, Sapi Madura, Sapi Simmental, Sapi Limousine, dan Sapi Persilangan lainnya.

Berdasarkan umur sapi potong, sapi perah, dan kerbau diklasifikasikan menjadi 3:
1. Anak adalah ternak yang berumur < 1 tahun.
2. Muda adalah ternak yang berumur 1 2 tahun dan belum pernah kawin/beranak.
3. Dewasa adalah ternak yang berumur > 2 tahun, atau belum berumur 2 tahun tetapi sudah kawin atau beranak.

Kolom (1) : Jenis Rumpun dan Kode
Tuliskan nama dan kode jenis rumpun sapi potong yang belum tercantum di kuesioner.
Kolom (2) s.d. (4) : Jantan
Tuliskan jumlah ternak jantan menurut kategori umur, anak pada kolom (2), muda pada kolom (3), dan dewasa pada kolom (4). Untuk sapi potong dibedakan menurut jenis rumpun. Jika responden tidak mengetahui secara pasti jenis rumpun sapi potong yang dipelihara, petugas dapat melihat secara langsung dan membandingkan dengan gambar sapi potong sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi jenis rumpun sapi potong atau memperlihatkan gambar tersebut kepada responden.
Kolom (5) s.d. (9) : Betina
Tuliskan jumlah ternak betina menurut kategori umur, anak pada kolom (5), muda pada kolom (6), dan dewasa pada kolom (7) s.d. (9). Untuk sapi potong dibedakan menurut jenis rumpun.

1. Sapi Bali
Adalah sapi asli Indonesia yang merupakan keturunan langsung dari banteng liar (Bos Sundacius) yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Warna bulu:
a. Betina : berwarna merah, lutut kebawah berwarna putih, pantat putih berbentuk setengah bulan, garis belut pada punggung, ujung ekor hitam.
b. Jantan : berwarna hitam, lutut kebawah berwarna putih, pantat putih berbentuk setengah bulat, ujung ekor hitam.
Tanduk:
a. Betina : pendek kecil.
b. Jantan : tumbuh baik berwarna hitam.
Bentuk badan:
a. Betina: bentuk kepala panjang, halus dan sempit, leher ramping, badan pendek kecil.
b. Jantan: bentuk kepala lebar, leher kompak dan kuat, dada dalam dan lebar.

2. Sapi Onggole/ PO
Sapi Onggole/ PO adalah hasil persilangan Sapi Onggole dengan sapi setempat.
Sapi PO/Onggole memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Warna bulu putih dengan warna keabu-abuan pada bagian pinggul, leher, pundak dan sebagian kepala. Keempat kaki bagian bawah tarsus dan karpus berwarna abu-abu kehitaman. Kulit disekeliling mata, bulu mata, moncong, kuku kaki dan bulu cambuk ekor berwarna hitam.
b. Tanduknya pendek dan tumpul, pada yang betina lebih pendek dari pada jantan
c. Kepala relatif pendek dengan profil melengkung, punuk besar mengarah ke leher, gelambir (lipatan-lipatan kulit) yang besar terdapat di bawah leher dan perut, kaki panjang dan kokoh.

3.Sapi Madura
Sapi madura adalah hasil persilangan sapi impor Brahman dengan banteng yang telah dijinakkan. Ciri-cirinya sebagai berikut:
Warna bulu :Sapi jantan dan betina berwarna merah bata, bagian perut dan paha sebelah dalam berwarna lebih terang, warna putih pada moncongnya, kaki bagian bawah serta ekor warna hitam.
Bentuk badan :Punuknya kecil.
Tanduk : Kecil, pendek dan melengkung dengan ujungnya mengarah ke depan. Pada betina tanduk ini hampir tak nampak.

4. Sapi Simmental
Tubuh sapi simmental sedang, kompak dan padat , warna bulu bervariasi dari merah gelap sampai kuning kecoklatan, sapi simmental baik yang jantan maupun betinanya bertanduk.

5. Limousin
Sapi jenis ini bertubuh besar dan padat, warna kuning agak kelabu serta tidak bertanduk.

6. Sapi Brahman
Warna bulu : Bulu tipis dan berwarna putih atau kelabu.
Tanduk : Sapi jantan bertanduk, sedang sapi betina tidak.
Bentuk badan : Kepala dan paha besar, berpunuk, telinga lebar menggantung, gelambir mulai dari rahang bawah sampai bagian ujung tulang dada bagian depan.

7. Sapi Brahman Cross
Warna bulu : Sapi jantan berwarna putih/abu-abu, sedang sapi betina berwarna putih/abu-abu atau merah.
Tanduk : Sapi brahman Cross tidak bertanduk.
Bentuk badan :Badan besar dan kepala relatif besar.

8. Sapi Aceh
Sapi jenis ini terdapat di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Warna bulu : Sapi berwarna coklat muda, coklat merah (merah bata) coklat hitam, hitam dan putih kelabu , kulit hitam memutih kearah ventral
Bentuk badan : Sapi Jantan dewasa berpunuk dan terlihat jelas. Sapi betina muda dan betina dewasa berpunuk kecil.

Rincian 5 : Dari rincian 4 kolom (7), (8), dan atau (9) yang terisi, keterangan ternak betina dewasa selama setahun yang lalu [tidak termasuk ternak di pedagang/ perusahaan perdagangan yang pemeliharaannya kurang dari 2 bulan]
Rincian ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai Inseminasi Buatan, kebuntingan, dan kelahiran dari ternak betina dewasa yang tercatat pada Blok II rincian 4 kolom (7), (8), dan atau (9) selama setahun yang lalu. Selain itu juga dicatat kebuntingan dan kelahiran secara alami.
Kawin suntik/Inseminasi Buatan (IB) adalah suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah di proses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut Insemination gun

Rincian 5a : Banyaknya ternak betina dewasa yang di IB.
Tuliskan banyaknya ternak betina dewasa yang di IB untuk sapi potong pada kolom (2), sapi perah pada kolom (3), dan kerbau pada kolom (4).
Banyaknya ternak pada rincian 5a tidak boleh melebihi banyaknya ternak pada rincian 4 kolom (7) + (8) + (9) untuk masing-masing jenis ternak.

Rincian 5a.1) : Jika Blok II R.5a ada isian, banyaknya yang bunting dengan IB
Tuliskan banyaknya ternak betina dewasa yang bunting dengan IB untuk sapi potong pada kolom (2), sapi perah pada kolom (3), dan kerbau pada kolom (4).
Banyaknya ternak pada rincian 5a.1 tidak boleh melebihi banyaknya ternak pada rincian 5a untuk masing-masing jenis ternak.

Rincian 5a.2) : Jika Blok II R.5a.1 ada isian, banyaknya yang melahirkan
Tuliskan banyaknya ternak betina dewasa yang melahirkan dari ternak yang bunting dengan IB untuk sapi potong pada kolom (2), sapi perah pada kolom (3), dan kerbau pada kolom (4).
Banyaknya ternak pada rincian 5a.2 tidak boleh melebihi banyaknya ternak pada rincian 5a.1 untuk masing-masing jenis ternak.

Rincian 5b : Banyaknya ternak betina dewasa yang bunting secara alami
Tuliskan banyaknya ternak betina dewasa yang bunting secara alami untuk sapi potong pada kolom (2), sapi perah pada kolom (3), dan kerbau pada kolom (4).
Banyaknya ternak pada rincian 5b tidak boleh melebihi banyaknya ternak pada rincian 4 kolom (7) + (8) + (9) untuk masing-masing jenis ternak.

Rincian 5c : Jika Blok II R.5b ada isian, banyaknya yang melahirkan
Tuliskan banyaknya ternak betina dewasa yang melahirkan untuk sapi potong pada kolom (2), sapi perah pada kolom (3), dan kerbau pada kolom (4).
Banyaknya ternak pada rincian 5c tidak boleh melebihi banyaknya ternak pada rincian 5b untuk masing-masing jenis ternak.

Rincian 6 : Status ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011
Rincian ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai status penguasaan ternak yang dipelihara/dikuasai.

Kolom (2) : Milik Sendiri
Tuliskan banyaknya ternak milik sendiri yang dipelihara pada tanggal 1 Juni 2011.
Milik sendiri adalah ternak yang berasal dari pembelian, warisan, atau hibah dari pihak lain. Ternak yang dibeli secara angsuran dianggap sebagai ternak milik sendiri.

Kolom (3) : Milik pihak lain yang dipelihara/dikuasai
Tuliskan banyaknya ternak milik pihak lain yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011.
Berasal dari pihak lain adalah ternak yang diperoleh dari pihak lain baik bagi hasil atau gadai.

Kolom (4) : Milik Sendiri yang berada di pihak lain
Tuliskan banyaknya sapi potong/sapi perah/kerbau milik sendiri yang berada dipihak lain pada tanggal 1 Juni 2011.
Berada di pihak lain adalah ternak milik sendiri yang pada saat pencacahan dikuasai pihak lain baik karena dibagihasilkan atau sebagai jaminan.

Kolom (5) :Dipelihara/Dikuasai [kol (2) + (3) – (4)]
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011.

Rincian 7 : Bila rincian 6 kolom (3) [milik pihak lain yang dipelihara/dikuasai] ada isian, ternak yang dipelihara diperoleh karena
Rincian ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai sumber ternak milik pihak lain yang dipelihara/dikuasai.

Kolom (2) :Bantuan Pemerintah
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang diperoleh dari bantuan pemerintah.
Kolom (3) : Bantuan Swasta
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang diperoleh dari bantuan swasta (perusahaan swasta).
Kolom (4) : Bagi Hasil
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011 yang diperoleh dari bagi hasil.
Kolom (5) : Sebagai Buruh
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara pada tanggal 1 Juni 2011 yang diperoleh rumah tangga sebagai buruh.

Rincian 8 : Dari ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011, banyaknya ternak menurut lokasi asal ternak dan rencana/lokasi penjualan
Rincian ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai banyaknya ternak menurut lokasi asal ternak dan rencana/lokasi penjualan.
Kolom (2) s.d. (5) : Lokasi asal ternak
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai menurut lokasi asal ternak, dalam kabupaten/kota pada kolom (2), luar kabupaten/kota pada kolom (3), luar provinsi pada kolom (4), dan impor pada kolom (5).

Kolom (6) s.d. (9) : Rencana/Lokasi Penjualan
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai yang akan dijual menurut lokasi tujuan penjualan, dalam kabupaten/kota pada kolom (6), luar kabupaten/kota pada kolom (7), luar provinsi pada kolom (8), dan ekspor pada kolom (9).
Apabila pemelihara belum mempunyai rencana untuk menjual ternak, maka tuliskan jumlah ternak yang dikuasai/dipelihara pada kolom (6).

Rincian 9 : Keterangan mutasi ternak selama setahun yang lalu (1 Juni 2010 s.d 1 Juni 2011) [tidak termasuk ternak yang diperdagangkan]
Rincian ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai mutasi ternak selama setahun yang lalu.

Kolom (2) : Ternak 1 Juni 2011
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tanggal 1 Juni 2011.

Kolom (3) : Dibeli
Tuliskan banyaknya ternak yang dibeli selama setahun yang lalu.

Kolom (4) :Lahir
Tuliskan banyaknya yang lahir selama setahun yang lalu.
Kelahiran adalah lahir hidup, yaitu ternak yang dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan antara lain: jantung berdenyut, bernafas, dan bergerak. Kelahiran tetap dicatat, walaupun pada saat pencacahan anak maupun induknya sudah tidak ada lagi (karena dijual, dipotong, dll).

Kolom (5) : Penambahan Lain
Tuliskan banyaknya ternak yang diperoleh karena adanya penambahan selain pembelian dan kelahiran selama setahun lalu.
Penambahan lain adalah penambahan ternak selain penambahan diatas selama setahun yang lalu, misalnya:
1. Ternak yang diterima dari pihak lain sebagai bantuan, hibah, bagi hasil (digaduhkan).
2. Penerimaan dari pengembalian ternak bagi hasil.
3. Ternak yang ditemukan.

Kolom (6) : Dijual
Tuliskan banyaknya ternak yang dijual selama setahun lalu.
Kolom (7) dan (8) : Dipotong
Tuliskan banyaknya ternak yang dipotong selama setahun lalu, pemotongan ternak jantan pada kolom (7) dan betina pada kolom (8).
Dipotong adalah pemotongan ternak baik untuk tujuan dikonsumsi sendiri maupun dijual sebagian atau seluruhnya.

Kolom (9) : Mati
Tuliskan banyaknya ternak yang mati selama setahun lalu.
Mati adalah kematian ternak karena sakit atau kecelakaan seperti tertabrak kendaraan, terbenam, dimakan binatang buas. Mati karena dipotong atau disembelih tidak termasuk dalam kategori mati, tetapi termasuk kategori pemotongan.

Kolom (10): Pengurangan Lain
Tuliskan banyaknya pengurangan ternak selama setahun yang lalu yang bukan karena penjualan, kematian dan pemotongan.
Pengurangan lain adalah pengurangan ternak yang disebabkan oleh:
1. Ternak yang diberikan kepada pihak lain sebagai bantuan, hibah atau bagi hasil.
2. Penyerahan kembali ternak yang dibagi hasilkan kepada pemilik.
3. Ternak hilang karena dicuri atau sebab lain.
Kolom (11) : Kolom (2-3-4-5+ 6+7+8+9+10)
Tuliskan banyaknya ternak yang dipelihara/dikuasai pada tangal 1 Juni 2010.

PENUTUP

Perencanaan suatu kegiatan pembangunan membutuhkan data dan informasi yang akurat. Salah satu bidang pembangunan yang perlu mendapat perhatian adalah sektor peternakan sehubungan dengan adanya Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) pada tahun 2014. Oleh karena itu penyelenggaraan PSPK2011 dapat dijadikan sebuah momentum kebangkitan/reformasi data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan. Melalui kegiatan ini kita semakin menyadari bahwa upaya untuk mendapatkan data yang valid dan mutakhir memerlukan biaya yang sangat besar.
Untuk itu perlu komitmen dari para pihak terkait di bidang peternakan dalam melaksanakan pendataan ini, yang akan dapat menjadi salah satu modal dasar dalam upaya meraih kemajuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam pembangunan nasional.
Diharapkan hasil dari kegiatan PSPK2011 ini dapat dimanfaatkan secara luas dan menjadi milik bersama insan peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus memikul tanggung jawab bersama akan kebenaran hasil yang didapat.

PENEGASAN :


No
PERMASALAHAN
PENEGASAN
(1)
(2)
(3)
A. METODOLOGI
1
Pada saat tgl 1 juni 2011 ruta memelihara sapi, pada saat pencacah mendatangi narasumber dengan daftar PSPK2011-P (setelah 1 juni 2011) sapi sudah dijual. Ada kemungkinan narasumber memberi informasi ruta sudah tidak memelihara sapi lagi, sehingga informasi tentang pemeliharaan sapi 1 juni bisa lolos.
Sewaktu bertanya ke narasumber yang ditanyakan adalah pemeliharaan/memperdagangkan sapi/sapi perah/kerbau kondisi selama ini.
2.
Nama calon responden yang tertulis pada Daftar PSPK2011-P Blok IV kol (4), apakah nama KRT atau ART ?
Yang tertulis adalah nama KRT.
3.
Bagaimana menulis responden baru (diluar preprinted) dari hasil getok tular/snowball pada daftar PSPK2011-P?
Calon responden baru ditulis pada baris paling bawah, nantinya akan disediakan space lima baris kosong pada setiap Blok sensus pada halaman Daftar PSPK2011-P. kalau 5 baris masih kurang disediakan di halaman terakhir
4.
Apakah boleh mengubah/membetulkan isian kolom (2) s.d (5) Blok IV Daftar PSPK2011-P jika tidak sesuai dengan kondisi lapangan?
Boleh, dan sebaiknya diperbaiki sesuai dengan kondisi lapangan.
5.
Informasi calon responden baru dari hasil getok tular/snowballing, apakah boleh berasal dari desa/kel lain?
Untuk pengisian dokumen di wilayah tugasnya tidak perlu. Tetapi untuk petugas lain di desa lain mungkin berguna, informasikan pada pengawas supaya dikoordinasi.
6.
Apakah isian kolom (4) Blok IV Daftar PSPK2011-S harus berkode 1 ?
Tidak harus. Cek keberadaan calon responden tsb dengan menanyakan kepada narasumber dari ketua lingkungan setempat.
7.
Apakah Peta Desa (SP2010-WA ) harus dicetak dengan tinta berwarna?
Ya. Alasannya agar lebih jelas batas wilayah BS, SLS, sungai, dan memudahkan petugas.
8.
Pada Daftar PSPK2011-P, Hasil identifikasi dengan narasumber Blok IV kol (7) adalah tidak memelihara (kode 0), setelah masuk ke calon responden lain diperoleh info bahwa ruta tersebut memelihara. Bagaimana perlakuannya?
Hasil identifikasi dari narasumber pada kolom 7 ( kode 0) dicoret diganti kode 1, dan kolom 8 ditanyakan dengan mendatangi calon responden tersebut.
No
PERMASALAHAN
PENEGASAN
(1)
(2)
(3)
A. METODOLOGI
9
Bagaimana jika narasumber ragu-ragu member informasi?
Pastikan dengan mengunjungi calon responden tsb.
10
MFD yang digunakan pada kegiatan PSPK2011 apakah dari SP2010 atau sudah MFD online?
Sudah mengacu pada MFD online sampai Desember 2010. Peta desa mengacu kepada keadaan hasil SP2010. Dari SP2010 sampai desember 2010 terjadi pemekaran desa, sehingga ada 312 desa yang masih menggunakan peta induk.
11.
Bagaimana dengan desa yang mekar, sedang belum ada di MFD online?
Mengikuti MFD induknya..
12.
Bagaimana menghitung jumlah ternak pada pedagang pada tanggal 1 juni 2011, dimana pada saat itu banyak terjadi transaksi jual beli?
Jumlah yang dicatat adalah kondisi pada satu titik tanggal 1 Juni mendekati pukul 24.00 malam.
13.
Perubahan metodologi yang baru apakah sudah diketahui daerah, ini penting terkait alokasi beban petugas.
Sudah diinformasikan ke daerah.
14.
Bagaimana penulisan no urut pada calon responden baru pada satu BS yang lebih dari 5 ruta (misal 7 ruta).
Misalkan no urut terakhir di BS tsb adalah 6. Maka 5 ruta pertama ditulis setelah no urut terakhir yaitu 6A,6B,6C,6D,6E. Selebihnya yang 2 ruta di catat di halaman terakhir dengan no urut 6F, 6G.informasi kolom (1),(2) dan (5) juga harus dilengkapi.
15.
Satu BS terdiri 2 SLS, RT01 dan RT02. Di RT01 ada 2 calon responden baru , di RT02 ada 1 calon responden baru. Apakah pemberian no urut responden baru diurut menurut SLS?
Baris kosong yang disediakan adalah per BS bukan per SLS, sehingga dilanjukan pada nomor urut terakhir pada BS tsb.
16.
Bagaimana penulisan calon responden baru diluar blok sensus yang tertera dipreprinted Daftar PSPK2011-P?
Ditulis di halaman terakhir, dengan melanjutkan no urut terakhir dihalaman terakhir.
17.
Bagaimana jika no urut calon responden baru dilanjutkan berdasarkan dari no urut rumah tangga pemberi informasi getok tular?
Tidak boleh. Aturannya sudah jelas.
18.
Apakah peta desa (SP2010-WA) perlu dilakukan penambahan penggambaran, misal penambahan bangunan fisik, dsb.
Tidak perlu.
19.
Untuk prov. Sumbar yang satu nagari terdri dari beberap desa lama, apa beban petugas tidak terlalu berat?
Untuk Nagari di Sumbar ada perlakuan khusus.
No
PERMASALAHAN
PENEGASAN
(1)
(2)
(3)
A. METODOLOGI
20.
Bagaimana kita mengetahui untuk desa sweeping (Daftar PSPK2011-S) yang tidak menemukan calon responden bahwa desa tsb sudah benar-benar di sweeping
Meskipun tidak menemukan calon responden, pada Daftar PSPK 2011-S tetap di lengkapi isian minimal 10 narasumber yang dikunjungi, (Kades, pengurus kelurahan,Kapoktan, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dsb) yang reprensentatif masing-masing wilayah di desa tsb. Dan juga menyerahkan daftar PSPK2011K-L1 yang sudah ditandatangani oleh kades/lurah setempat.
21.
Kasus cangkringan akibat gempa merapi, banyak penduduk yang mengungsi sementara di desa lain. Kalau mengacu pada preprinted (Daftar PSPK2011-P) maka rumah tangga di desa tsb tidak ada. Bagaimana penyelesainnya.
Tetap dicacah sesuai kondisi lapangan. Penduduk yang membawa ternak ke wilayah pengungsian akan tercatat di desa pengungsian melalui proses snowballing.
B. DAFTAR PSPK2011-L1 DAN L2
22.
Bagaimana cara pencacahan pada satu desa dengan 2 petugas?
Harap dikoordinasikan untuk pembagian tugas dengan tetap memperhatikan batas BS dan SLS, agar tidak terlewat cacah atau cacah ganda.
23.
Pendekatan rumah tangga memelihara bagaimana ?, Apakah yang memiliki, mengusahakan, atau menguasai ternak.
Pendekatannya adalah penguasaan dan pemeliharaan. Meskipun yang memelihara bukan pegusahanya (misal buruh) tetap dicatat.
24.
Bagaimana jika dalam satu ruta punya 2 jenis usaha yaitu pemeliharaaan dan perdagangan, bagaimana pengisian kolom 5 Blok IV Daftar PSPK2011-L1 ?
Jika ruta punya 2 unit usaha, yang diisikan pada kolom 5 Blok IV Daftar PSPK2011 adalah salah satu yaitu yang utama. Sedangkan pengisian jumlah ternak adalah gabungan yang dikuasai ruta.
25.
RPH jenis apa yang dicakup dalam PSPK2011?
Semua RPH didatangi, yang dicatat adalah ternak yang masih hidup dan tidak dipotong pada 1 juni 2011.Jika RPH juga memelihara ternak, maka ternaknya kondisi 1 juni juga ditanyakan.
26.
Konsep pedagang ternak di buku pedoman halaman 6 berbeda dengan halaman 19. Mana yang benar?
Konsep di halaman 19 Buku pedoman yang lebih lengkap.
27.
Sapi potong yang diperah apakah masuk kategori jenis sapi perah?.
Tetap Sapi Potong. Untuk menentukan jenis sapi bukan dari peruntukannya tetapi dari speciesnya.
28.
Kumpulan Sapi yang dipelihara oleh satu kelompok yang terdiri dari beberapa anggota ruta. Siapa yang menjadi responden?.
Penanggung jawab dari kelompok tsb.
29
Ternak yang dipelihara untuk transportasi, kerbau untuk membajak ,pemacekan, bagaimana pengisian tujuan pemeliharaan?
Lihat komposisi ternak, jika sebagian besar betina berarti untuk pengembangbiakan, jika sebagian besar jantan untuk penggemukan
No
PERMASALAHAN
PENEGASAN
(1)
(2)
(3)
B. DAFTAR PSPK2011-L1 DAN L2
30
Di Lembang Jabar, ada Hotel yang memelihara sapi perah jantan semua untuk tujuan entertainment bagi pengunjung. Bagaimana pengisian tujuan pemeliharaan?
Isikan tujuannya untuk pengembangbiakan.
31.
Perlu dipertegas perbedaan konsep pengembangbiakan dan pembibitan.
Pengembangbiakan bertujuan memperbanyak anak/populasi, Pembibitan adalah menghasilkan bibit anak untuk dijual untuk diusahakan pihak lain
32
Jika pemeliharanya adalah buruh, mungkin tidak tahu lokasi recana penjualan. Bagimana isian lokasi rencana penjualan?
Isikan pada kolom di dalam kab/kota
33.
Lokasi asal/rencana penjaualan dilihat dari lokasi transaksinya atau rencana selanjutnya ternak tersebut dibawa kemana?
Berdasarkan lokasi terjadi transaksinya saja.
34
Sapi perah tujuan untuk memerah susu, masuk kategori mana ?
Masuk ke dalam kategori pengembangbiakan.
35
Blok II Rincian 5 tidak termasuk ternak di pedagang/ perusahaan perdagangan yang pemeliharaannya kurang dari 2 bulan, bagaimana dengan konsistensinya ?
Konsistensi Blok II Rincian 5 kurang dari atau sama dengan Blok II Rincian 4.
Rincian 5a ≤ Rincian 4 Kol. (7), (8), (9).
Rincian 5a.1 ≤ Rincian 5a.
Rincian 5a.2 ≤ Rincian 5a.1.
36
Bagaimana referensi waktu setahun yang lalu untuk Daftar PSPK2011-L2 Blok II Rincian 5 ?
Tanggal 1 Juni 2010-1 Juni 2011.
37
Pada Daftar PSPK2011-L2 Blok II Rincian 8 jika belum diketahui sapi/ kerbau mau dijual ke mana, maka masuk kategori mana ?
Apabila pemelihara belum mempunyai rencana untuk menjual ternak, maka tuliskan jumlah ternak yang dikuasai/ dipelihara pada kolom (6) Dalam Kab/ Kota.
38
Bagaimana pengisian Daftar PSPK2011-L2 Blok I R 8 C jika dalam 1 ruta ada 3 pemelihara atau 2 pedagang?
Pilih ART yang memiliki jumlah ternak terbanyak, tulis nama ARTnya dan jumlah ternaknya. Kemudian di urutan berikutnya pilih ART yang mempunyai ternak terbanyak kedua, tulis nama ARTnya dan jumlah ternak yang diisikan adalah gabungan dengan pemelihara ketiga. Untuk pedagang tuliskan nama yang memiliki ternak paling banyak, dan jumlahkan ternak gabungannya.
No
PERMASALAHAN
PENEGASAN
(1)
(2)
(3)
B. DAFTAR PSPK2011-L1 DAN L2
39
Untuk pengisian nama pemelihara ternak pada Daftar PSPK2011-L2 R 8C, untuk ternak yang dirawat oleh buruh, apakah pemiliknya atau buruhnya? Apakah berdasarkan intensitas perawatan?
Lihat lokasi pemeliharaan ternak. Jika letaknyaberdekatan maka yang dicatat pemiliknya sedangkan jika letaknya berjauhan, maka yang dicatat buruhnya. Misalnya pemilik ternak di Jakarta mempunyai ternak yang dipelihara oleh buruh di bogor, maka yang dicatat adalah buruh yang di bogor.
40.
Apakah PCL diberikan buku kode wilayah?
Tuliskan nama wilayahnya. Kalaukodenya PCL tidak tahu, dikosongkan saja terlebih dahulu. Nanti bisa ditanyakan ke PML atau ke BPS Kab/ Kota.
41.
Bagaimana pengisian daftar PSPK2011-L2 Blok II R 1a mengenai lokasi ternak sapi potong jika terdapat 4 lokasi, sedangkan lokasi yang tersedia hanya tiga.
Pengisian lokasi ternak diurutkan dari mulai ternak terbanyak, dan pada urutan lokasi ketiga diisikan gabungan jumlah ternak dari dua lokasi terakhir.
42.
Jika pemeliharaan ternak di bawah rumah panggung, apakah termasuk dikandangkan?
Ya dikandangkan.
43
Daftar PSPK2011-L2 Blok I Rincian 8c diisi jika Daftar PSPK2011-L1 Blok V kolom (5) berkode 1 atau 3. Untuk pertanyaan Blok II apakah juga hanya berlaku untuk kode 1 atau 3 (pemelihara dan pedagang)?
Tidak. Berlaku untuk semua unit usaha, kode 1 - 4. Termasuk perusahaan berbadan hukum dan lainnya.
44
Ternak betina yang melahirkan sapi mati, apakah dihitung melahirkan ?
Tidak. Kecuali jika sapi yang dilahirkan sempat hidup sebentar kemudian mati, bisa dihitung melahirkan.
45
Apakah yang dimaksud dengan tujuan pemeliharaan untuk perdagangan?
Tujuan untuk perdagangan adalah khusus yang hanya jual beli ternak saja. Keuntungannya adalah dari margin perdagangan, biasanya tidak malakukan pemeliharaan ternak atau memelihara ternak kurang dari 2 bulan. Sedangkan yang memelihara ternak baik pembibitan, pengembangbiakan atau pengemukan yang hasilnya untuk dijual tidak termasuk perdagangan.

Baca Selengkapnya...

Artikel Terkait